Selasa, 30 September 2025

KPK Panggil 5 Saksi Usut Kasus Suap Rel Kereta Api di Lingkungan DJKA Kemenhub

KPK periksa 5 saksi di kasus dugaan suap pengadaan pembangunan rel kereta api di Lingkungan DJKA Kemenhub. 

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
JUBIR KPK - Jubir KPK Budi Prasetyo. KPK periksa 5 saksi di kasus dugaan suap pengadaan pembangunan rel kereta api di Lingkungan DJKA Kemenhub.  

1. Pembangunan Jembatan BH.1458 antara Notog–Kebasen (multiyears 2016–2018) Paket PK.16.07 (MYC) (tahun 2016–2018) dengan nilai paket Rp128,5 miliar (Rp128.594.206.000) menggunakan PT IPA
2. Pembangunan Perlintasan Tidak Sebidang (underpass) di Jalan Jenderal Sudirman Purwokerto (Km.350+650) antara Purwokerto–Notog tahun 2018 dengan nilai paket Rp49,9 miliar (Rp49.916.296.000) menggunakan PT PP
3. Penyambungan Jalur KA/Switchover BH.1549 antara Kesugihan–Maos Koridor Banjar–Kroya Lintas Bogor–Yogyakarta tahun 2018 dengan nilai paket Rp12,4 miliar (Rp12.461.215.900) menggunakan PT PP;
4. Peningkatan Jalur KA Km. 356+800–Km. 367+200 sepanjang 10.400 M'sp antara Banjar–Kroya (multiyears 2019–2021) dengan nilai paket Rp37 miliar (R37.195.416.000) menggunakan PT PP.

Asep mengatakan, Dion mendapatkan bantuan dari PPK termasuk Yofi untuk bisa mendapatkan paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa.

Secara umum, kata Asep, terdapat pengaturan rekanan tertentu untuk menjadi pemenang lelang atau pelaksana paket pekerjaan yang biasanya dilakukan oleh PPK.

Yaitu antara lain: sebelum pelaksanaan lelang para calon pemenang lelang dikumpulkan oleh PPK baik di kantor PPK maupun di lokasi tertentu seperti hotel dan lain-lain; pada saat dikumpulkan tersebut, PPK akan membagi paket-paket pekerjaan yang akan dimenangkan masing-masing rekanan. PPK juga meminta adanya rekanan pendamping dalam masing-masing lelang; saat itu, PPK juga memberikan HPS kepada masing-masing rekanan dan juga memberikan arahan-arahan khusus seperti metode pekerjaan, alat dan dukungan terkait pekerjaan tersebut yang akan membuat rekanan tersebut menang.

Berikutnya, setelah memberikan arahan kepada masing-masing rekanan, PPK biasanya secara teknis akan memberikan arahan khusus kepada staf-staf dari masing-masing rekanan; PPK juga memberikan arahan kepada rekanan agar saling memberikan dukungan satu sama lain misalnya dengan ikut sebagai perusahaan pendamping dan tidak saling bersaing karena sudah diberikan jatah masing-masing; Yofi Oktarisza juga menambahkan syarat khusus pada saat lelang yang hanya dapat dipenuhi oleh calon yang akan dimenangkan.

"Atas bantuan tersebut, PPK termasuk tersangka YO menerima fee dari rekanan termasuk Saudara DRS dengan besaran 10 persen sampai dengan 20?ri nilai paket pekerjaan yang diperuntukan," kata Asep.

Baca juga: KPK Terus dalami Pengaturan Lelang dan Pemberian Fee Kasus Suap DJKA

Asep membeberkan, persentase fee dari rekanan saat Yofi menjabat PPK, antara lain untuk PPK sebesar 4%; untuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar 1%–1,5%; untuk Itjen Kemenhub sebesar 0,5%; untuk Pokja Pengadaan sebesar 0,5%; dan untuk Kepala BTP sebesar 3%.

Asep melanjutkan, selain fee untuk mendapatkan paket pekerjaan, rekanan juga memberikan fee agar proses pelaksanaan pekerjaan berjalan dengan lancar, termasuk pencairan termin. Sehingga pemberian fee juga tetap dilakukan kepada PPK pengganti yang menggantikan PPK awal mulai saat lelang paket pekerjaan tersebut.

Selain itu, Dion ditunjuk oleh Yofi untuk mengumpulkan fee dari rekanan lain yang mengerjakan paket pekerjaan dengan Yofi sebagai PPK pekerjaan tersebut yang selanjutnya diberikan kepada Yofi.

"Fee yang dikumpulkan tersebut dicatat oleh Suyanto dan Any Sisworatri selaku bagian keuangan perusahaan DRS," kata Asep.

Asep mengungkap, penerimaan fee dalam bentuk uang atau barang dari Dion dan rekanan lainnya oleh tersangka Yofi antara lain:

1. Dari Dion Renato Sugiarto:

a. Pada tahun 2017, atas paket pekerjaan yang dikerjaannya sebesar 7% atau senilai Rp5,6 miliar.
b. Pada tahun 2018, atas paket pekerjaan yang dikerjakannya sebesar 11% atau senilai Rp5 miliar.
c. Pada tahun 2019, atas paket pekerjaan yang dikerjakan sebesar 11% atau senilai Rp3 miliar, secara bertahap yang diberikan dalam bentuk logam mulia.
d. 1 unit mobil Toyota Kijang Innova Reborn warna putih tahun 2016. Mobil tersebut diserahkan sekitar tahun 2017 kepada Yofi di Purwokerto.
e. 1 unit mobil Honda Jazz RS warna hitam tahun 2017. Mobil tersebut diserahkan sekitar tahun 2018 kepada Yofi di Purwokerto.

2. Dari fee yang dikumpulkan oleh Dion, yaitu dari Dion sendiri maupun dari rekanan lain:

a. Dalam bentuk deposito dengan menggunakan nama Dion Renato Sugiarto tahun 2018 dengan nilai awal Rp18 miliar yang kemudian berkembang menjadi senilai Rp20 miliar. Pajak untuk deposito tersebut ditanggung oleh Dion. Pada tahun 2022 sebesar Rp6 miliar dicairkan dan diubah ke dalam bentuk obligasi di Bank Mandiri sebesar Rp2 miliar dan di Bank BCA sebesar Rp4 miliar. Semuanya atas nama Dion Renato Sugiarto.
b. Dalam bentuk reksa dana atas nama Dion Renato Sugiarto.
c. Dalam bentuk aset berupa tanah.
d. Dalam bentuk kendaraan mobil Innova dan Honda Jazz.
e. Sejumlah logam mulia.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan