KPK Panggil 5 Saksi Usut Kasus Suap Rel Kereta Api di Lingkungan DJKA Kemenhub
KPK periksa 5 saksi di kasus dugaan suap pengadaan pembangunan rel kereta api di Lingkungan DJKA Kemenhub.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Theresia Felisiani
Asep mengujarkan, dari fee yang diterima tersebut sebagaian telah berhasil disita oleh KPK, antara lain:
1. 7 buah deposito senilai Rp10 miliar (Rp10. 268.065.497).
2. 1 buah kartu ATM.
3. Uang tunai senilai Rp1 miliar (Rp1.080.000.000), terkait pengembalian uang Yofi terkait penerimaan berupa logam mulia (emas).
4. Tabungan reksa dana atas nama Dion Renato Sugiarto senilai Rp6 miliar.
5. 8 bidang tanah dan sertifikatnya di Jakarta, Semarang, dan Purwokerto senilai kurang lebih Rp8 miliar.
Atas perbuatannya, Yofi Oktarisza disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.