KPK Panggil 5 Saksi Usut Kasus Suap Rel Kereta Api di Lingkungan DJKA Kemenhub
KPK periksa 5 saksi di kasus dugaan suap pengadaan pembangunan rel kereta api di Lingkungan DJKA Kemenhub.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima saksi pada hari ini untuk mengusut kasus dugaan suap pengadaan pembangunan rel kereta api di Wilayah Jawa Bagian Tengah pada lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI tahun anggaran 2018–2022.
Lima saksi yang dipanggil yakni, Ferry Septha Indrianto Wiraswasata, Direktur PT Pijar Utama dan Direktur PT Indria Putra Persada; Rachmawati, PNS Kemenhub (Staf Fungsional Pengadaan Barang Jasa Muda); dan Zulfan Yafi Ramadhan, PNS Kemenhub (Staf Penelaah Kebijakan Teknis).
Kemudian, Dedy Cahyadi, Sekretaris Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (Kepala Biro LPPBMN Kemenhub 26 Juli 2021–19 Desember 2022) dan Iwang Hendri Awan, PNS Kemenhub (Penelaah kebijakan barang dan jasa pada Biro LPPBMN Kemenhub).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (3/6/2025).
KPK telah menetapkan tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap terkait proyek di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Jawa Bagian Tengah Kemenhub.
Satu tersangka yang dijerat yaitu Yofi Oktarisza selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada BTP Kelas 1 Jawa Bagian Tengah yang kemudian menjadi BTP Semarang tahun 2017–2021.
"Penyidikan ini merupakan pengembangan dari perkara pemberian suap oleh DRS (Dion Renato Sugiarto) kepada PPK di lingkungan BTP Semarang yaitu BH (Bernard Hasibuan) selaku PPK bersama-sama PS (Putu Sumarjaya selaku Kepala BTP Kelas 1 Semarang," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Kamis (13/6/2024).
Konstruksi Perkara
Dijelaskan Asep, Yofi menjadi PPK untuk lima proyek pengerjaan, yakni PPK Peningkatan Jalur Kereta Api Purwokerto Kroya tahun 2017; PPK Peningkatan Jalur Kereta Api Lintas Banjar–Kroya tahun 2018; PPK Kegiatan Pembangunan Jalur Ganda Cirebon–Kroya tahun 2019; PPK Peningkatan Jalur Kereta Api Lintas Banjar–Kroya tahun 2020; dan PPK Area II lingkup pekerjaan Kegiatan Pembangunan/Peningkatan/Perawatan/Rehabilitasi Konstruksi dan
Fasilitas Operasi KA di Jalur KA Cirebon Kroya, Jalur KA Banjar–Kroya–Yogyakarta, Jalur KA Tegal–Prupuk, Jalur KA Purwokerto–Wonosobo, Jalur KA Maos–Cilacap tahun 2021.
Kemudian, Dion Renato Sugiarto adalah rekanan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kemenhub, yang memiliki perusahaan antara lain PT Istana Putra Agung (IPA), PT Prawiramas Puriprima (PP), dan PT Rinenggo Ria Raya (RRR).
"Perusahaan-perusahaan tersebut digunakan untuk mengikuti lelang dan mengerjakan paket-paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Direktorat Prasarana Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan termasuk di Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Tengah yang kemudian menjadi BTP Kelas 1 Semarang," kata Asep.
Baca juga: Ray Rangkuti Tantang KPK di Bawah Setyo Budiyanto Usut Keterlibatan Pihak Lain di Kasus DJKA
Kata Asep, Yofi lalu menjadi PPK untuk 18 paket pekerjaan barang dan jasa lanjutan dari PPK sebelumnya dan 14 paket pekerjaan pegadaan barang dan jasa baru di lingkungan BTP Wilayah Jawa Bagian Tengah.
Asep mengungkap empat paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa yang dikerjakan oleh Dion saat Yofi menjabat sebagai PPK.
Empat paket pekerjaan itu adalah:
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.