Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Sosok Stafsus Mendikbud Era Nadiem Makarim yang Huniannya Digeledah Kejagung, Barang Bukti Didalami

Sosok stafsus Menteri Pendidikan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) era Nadiem Makarim yang huniannya digeledah Kejagung pada Jumat (23/5/2025).

Istimewa
DUGAAN KASUS KORUPSI - Nadiem Anwar Makarim saat menjadi Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) di Gedung Merdeka, Bandung, Selasa (8/8/2023). Sosok stafsus Menteri Pendidikan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) era Nadiem Makarim yang apartemennya digeledah Kejagung pada Jumat (23/5/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Sosok staf khusus (Stafsus) Menteri Pendidikan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) era Nadiem Makarim yang huniannya digeledah oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).

Baru-baru ini, penyidik Kejagung kembali melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022.

Penggeledahan itu dilakukan di apartemen eks stafsus Nadiem Makarim yang berada di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Jumat (23/5/2025).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengonfirmasi apartemen itu adalah milik Ibrahim.

"Ada (Stafsus Nadiem) Ibrahim dan tempatnya juga sudah digeledah," kata Harli kepada wartawan, Senin (2/6/2025).

Menurut Harli, Ibrahim juga merangkap sebagai staf teknis di Kemendikbud Ristek.

Lebih lanjut, Harli menjelaskan, penyidik menemukan sejumlah barang bukti elektronik dalam penggeledahan di apartemen eks anak buah Nadiem itu.

Adapun barang bukti elektronik tersebut, berupa ponsel dan laptop.

"Barang bukti itu sedang kita dalami," terang Harli. 

Selain Ibrahim, sebelumnya Kejagung telah menggeledah dua apartemen di Jakarta yang diduga milik pejabat Kemendikbud Ristek.

Penggeledahan tersebut juga terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Baca juga: Kejagung Bantah Tetapkan Nadiem Makarim DPO Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Kemendikbud

“Jadi, sudah dilakukan penggeledahan setidaknya di dua tempat, yaitu di apartemen Kuningan Place dan di apartemen Ciputra World 2,” Harli Siregar, Senin (26/5/2025). 

Pada penggeledahan yang dilakukan Rabu (21/5/2025) lalu, ditemukan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen dan barang bukti elektronik.

Di antaranya, 1 unit laptop merk Asus Zenbook Notebook PC Warna Blue Savire, 1 unit handphone merk Samsung warna gold, dan 1 unit handphone merk Samsung berwarna putih.

Kemudian, ada handphone merk Samsung berwarna biru dan 1 unit handphone merk Samsung. Barang bukti itu, ditemukan di apartemen milik FH.

Sedangkan di apartemen milik JT, ditemukan barang bukti 1 unit hard disk eksternal kapasitas 1TB merk WD berwarna hitam, 1 unit hard disk Eksternal kapasitas 300GB merk WD berwarna merah, 1 unit Flashdisk kapasitas 8GB berwarna hitam merah, dan 1 unit Laptop HP Envy x360 convertible berwarna hitam.

Diketahui, Kejagung tengah mengusut perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook atau laptop dalam program digitalisasi di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019-2022.

Selanjutnya, penyidik Kejagung telah meningkatkan status perkara tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.

Pengusutan kasus itu, ketika Kemendikbudristek menyusun rencana pengadaan bantuan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan mulai dari dasar hingga atas pada tahun 2020.

Pengadaan bantuan peralatan TIK itu, bertujuan untuk pelaksanaan asesmen Kompetensi Minimal (AKM).

Padahal saat itu, pengalaman uji coba pengadaan peralatan TIK berupa Chromebook 2018-2019 tidak berjalan efektif karena kendala jaringan internet.

Berdasarkan pengalaman uji coba tersebut dan perbandingan beberapa operating system (OS), tim teknis yang mengurus pengadaan membuat kajian pertama dengan merekomendasikan penggunaan spesifikasi OS Windows.

Namun, Kemendikbudristek justru mengganti spesifikasi pada kajian pertama dengan kajian baru dengan spesifikasi OS berbasis Chromebook.

"Diduga penggantian spesifikasi tersebut bukan berdasarkan atas kebutuhan yang sebenarnya," kata Kapuspenkum Kejagung.

Baca juga: Eks Penyidik KPK Sebut Nadiem Makarim Berpeluang Diperiksa dalam Kasus Proyek Laptop Chromebook

Harli mengatakan, Kemendikbudristek mendapat anggaran pendidikan total sebesar Rp9.982.485.541.000 atau Rp 9,9 triliun tahun 2019-2022.

Jumlah tersebut, di antaranya dialokasikan sebesar Rp3.582.607.852.000 atau Rp 3,5 triliun untuk pengadaan peralatan TIK atau chromebook dan untuk dana alokasi khusus (DAK) Rp6.399.877.689.000 atau Rp 6,3 triliun.

Lantas, atas dasar uraian peristiwa yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi dan alat bukti lainnya, ditemukan adanya tindakan persekongkolan atau permufakatan jahat.

Hal tersebut, diduga dilakukan dengan cara mengarahkan kepada tim teknis yang baru agar dalam pengadaan TIK untuk menggunakan laptop dengan Operating System Chromebook dalam proses pengadaan barang dan jasa.

"Dan bukan atas dasar kebutuhan ketersediaan peralatan TIK yang akan digunakan dalam rangka pelaksanaan Asesment Kompetensi Minimal (AKM) serta kegiatan belajar mengajar," jelas Harli.

Eks Penyidik KPK Sebut Nadiem Makarim Berpeluang Diperiksa 

Diberitakan sebelumnya, Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, menyoroti kemungkinan Nadiem Makarim diperiksa Kejagung terkait kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019–2022.

Kasus tersebut, menyangkut pengadaan laptop dengan sistem operasi Chrome atau Chromebook.

Yudi mengatakan, publik menunggu hasil penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

Terutama, terkait pemanggilan Nadiem Makarim sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop ini. Lantas, Yudi berbicara kemungkinan Nadiem dipanggil sebagai saksi. 

"Namun tidak mungkin Nadiem tidak dipanggil. Setidaknya sebagai saksi," kata Yudi, Jumat (30/5/2025).

Hingga kini, Kejagung belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus di lingkungan Kemendikbudristek tersebut.

Yudi pun menilai, pemanggilan terhadap Nadiem merupakan hal penting untuk menggali kasus di Kemendikbud tersebut.

"Serta pihak-pihak yang mensukseskan rekayasa sehingga pengadaan tetap dilanjut. Jika nanti ternyata hasil penyidikan ini berkembang hingga tingkat menteri," terang Yudi.

Di sisi lain, Yudi menyoroti penggeledahan di dua unit apartemen milik dua staf khusus Nadiem Makarim saat masih menjabat Mendikbudristek, yakni Fiona Handayani (FH) dan Jurist Tan (JT).

Menurutnya, penggeledahan di dua apartemen eks anak buah Nadiem itu, merupakan hal menarik. Sebab, menurutnya, hal itu, bisa memperbesar kemungkinan Nadiem diperiksa sebagai saksi.

"Namun dengan digeledahnya 2 unit apartemen dari 2 stafsus masa Nadiem yang diangkat olehnya. Tentu ini merupakan hal yang menarik dalam lingkaran kasus korupsi ini," ucapnya.

Meski demikian, soal pemanggilan Nadiem Makarim tetap bergantung pada kecukupan alat bukti dari hasil penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung.

"Kita tunggu hasil penyidikan Kejaksaan," kata Yudi.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Ibriza Fasti Ifhami, Fahmi Ramadhan)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved