Dugaan Korupsi di Baznas Jabar
Klarifikasi Baznas Jabar: Hasil Audit Terangkan Tudingan TY Soal Dugaan Korupsi Tak Terbukti
Menurut Achmad Faisal, TY alias Tri Yanto hanya berasumsi dan melakukan framing seolah terjadi korupsi di BAZNAS Provinsi Jawa Barat.
Laporan hasil audit oleh Auditor Syariah Irjen Kemenag RI keluar pada 8 Oktober 2024 dengan surat nomor: B-293/Dt.III.IV/BA.03.2/07/2024.
Berdasarkan hasil audit tersebut, hasilnya adalah
- INDEKS KEPATUHAN SYARIAH: 86,73 (EFEKTIF)
- INDEKS TRANSPARANSI: 87,50 (TRANSPARAN)
Sehingga, menurut Achmad Faisal, tidak ditemukan indikasi fraud/korupsi tentang penggunaan dana fii sabiilillaah untuk operasional (dakwah, edukasi, dan sosialisasi perzakatan) seperti yang dituduhkan oleh TY.
Achmad Faisal menegaskan, TY hanya menuding berdasarkan asumsinya pribadi dan tidak memahami aturan syariah dan regulasi perzakatan secara keseluruhan.
Adapun TY selaku pelapor beralasan tidak mengetahui hasil audit yang telah dilakukan.
Perlu ditegaskan bahwa kewenangan untuk menyampaikan hasil audit kepada pelapor bukan merupakan kewajiban BAZNAS Provinsi Jawa Barat.
Mewakili BAZNAS Provinsi Jawa Barat, Achmad Faisal menegaskan, tuduhan korupsi dana zakat Rp9,8 miliar dan dana hibah Rp3,5 miliar adalah fitnah belaka, tidak didukung oleh data dan bukti yang benar.
Bahkan, sudah dibuktikan dengan hasil audit investigatif dari Inspektorat Daerah Jawa Barat dan auditor lainnya.
Sampai saat ini tidak ada yang bisa membuktikan hal itu, selain hanya opini, asumsi dan fitnah dari beberapa pihak yang sengaja disebarkan secara sistematis untuk mendiskreditkan BAZNAS Provinsi Jawa Barat dan BAZNAS se-Indonesia.
(Tribunnews.com/Rizki A.)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.