Dugaan Korupsi di Baznas Jabar
Klarifikasi Baznas Jabar: Hasil Audit Terangkan Tudingan TY Soal Dugaan Korupsi Tak Terbukti
Menurut Achmad Faisal, TY alias Tri Yanto hanya berasumsi dan melakukan framing seolah terjadi korupsi di BAZNAS Provinsi Jawa Barat.
TRIBUNNEWS.COM - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Barat memberikan klarifikasi bahwa tidak ada kasus korupsi di lembaga tersebut, sebagaimana yang ditudingkan oleh mantan pegawainya, Tri Yanto (TY).
Sebagai informasi, TY menuding ada penyelewengan dana hibah penanggulangan Covid-19 sebesar Rp11,7 miliar pada 2020 silam.
Selain itu, TY menuduhkan adanya penyalahgunaan dana zakat sebesar Rp9,8 miliar pada 2021-2023 dan dana hibah APBD Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp3,5 miliar.
Klarifikasi Tuduhan Penyelewengan dana Covid-19 Rp11,7 Miliar
Adapun tudingan penyelewengan dana hibah penanggulangan Covid-19 sebesar Rp11,7 miliar telah disampaikan ke Inspektorat Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan BAZNAS RI, yang ditindaklanjuti dengan Audit Investigatif pada 4-28 Maret 2024.
Wakil Ketua IV Bidang SDM, Adm, Umum dan Humas BAZNAS Jabar H. Achmad Faisal, S.Pd mengatakan, hasil audit Inspektorat Daerah Pemprov Jabar menyatakan semua tuduhan tersebut tidak terbukti.
Hal ini disampaikan dalam rilis resmi yang diterbitkan pada Senin (2/6/2025).
BAZNAS Provinsi Jawa Barat menyertakan bahwa hasil audit sudah keluar pada 26 Juni 2024 dengan nomor surat: 189/PW.02.02/Irban INV tentang Hasil Laporan Audit Inspektorat Daerah Jawa Barat.
Berdasarkan audit tersebut, semua tuduhan yang dilayangkan TY tidak terbukti,
Selain itu, tudingan penyelewengan dana hibah penanggulangan Covid-19 sebesar Rp11,7 miliar disampaikan ke BAZNAS RI yang ditindaklanjuti dengan audit khusus pada 3-9 Oktober 2023.
Pada 15 Juli 2024, keluar Laporan Hasil Audit DAKM BAZNAS RI nomor B/2881//DKMR-DAKM/KETUA/KD.02.05/VII/2024 yang juga menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak terbukti.
Baca juga: Bantah Tudingan Kriminalisasi, BAZNAS Jabar Jelaskan Kronologi Persoalan Hukum TY
Klarifikasi Tuduhan Penyelewengan Dana Zakat Rp9,8 Miliar
Selanjutnya, Achmad Faisal juga menegaskan bahwa tudingan Tri Yanto soal dugaan penyelewengan dana zakat Rp9,8 miliar hanya berdasarkan laporan keuangan tahunan yang diunggah di website resmi BAZNAS Jawa Barat.
Yang mana, laporan keuangan tahunan tersebut merupakan bentuk transparansi lembaga kepada publik.
Menurut Achmad Faisal, TY hanya berasumsi dan melakukan framing seolah terjadi korupsi di BAZNAS Jawa Barat.
Adapunlaporan keuangan tahunan tersebut telah melalui proses audit oleh akuntan publik independen dan Audit Syariah oleh Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Agama RI (Kemenag) pada 10-15 Juni 2024.
Laporan hasil audit oleh Auditor Syariah Irjen Kemenag RI keluar pada 8 Oktober 2024 dengan surat nomor: B-293/Dt.III.IV/BA.03.2/07/2024.
Berdasarkan hasil audit tersebut, hasilnya adalah
- INDEKS KEPATUHAN SYARIAH: 86,73 (EFEKTIF)
- INDEKS TRANSPARANSI: 87,50 (TRANSPARAN)
Sehingga, menurut Achmad Faisal, tidak ditemukan indikasi fraud/korupsi tentang penggunaan dana fii sabiilillaah untuk operasional (dakwah, edukasi, dan sosialisasi perzakatan) seperti yang dituduhkan oleh TY.
Achmad Faisal menegaskan, TY hanya menuding berdasarkan asumsinya pribadi dan tidak memahami aturan syariah dan regulasi perzakatan secara keseluruhan.
Adapun TY selaku pelapor beralasan tidak mengetahui hasil audit yang telah dilakukan.
Perlu ditegaskan bahwa kewenangan untuk menyampaikan hasil audit kepada pelapor bukan merupakan kewajiban BAZNAS Provinsi Jawa Barat.
Mewakili BAZNAS Provinsi Jawa Barat, Achmad Faisal menegaskan, tuduhan korupsi dana zakat Rp9,8 miliar dan dana hibah Rp3,5 miliar adalah fitnah belaka, tidak didukung oleh data dan bukti yang benar.
Bahkan, sudah dibuktikan dengan hasil audit investigatif dari Inspektorat Daerah Jawa Barat dan auditor lainnya.
Sampai saat ini tidak ada yang bisa membuktikan hal itu, selain hanya opini, asumsi dan fitnah dari beberapa pihak yang sengaja disebarkan secara sistematis untuk mendiskreditkan BAZNAS Provinsi Jawa Barat dan BAZNAS se-Indonesia.
(Tribunnews.com/Rizki A.)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.