Idul Adha 2025
Hukum Menjual Daging Kurban, Ini Penjelasannya
Di tengah pelaksanaan kurban perayaan Idul Adha, muncul satu pertanyaan apakah daging kurban boleh dijual? apa hukumnya? Simak penjelasannya berikut.
TRIBUNNEWS.COM - Penjelasan terkait apa hukum menjual daging kurban ada pada artikel berikut ini.
Saat perayaan Idul Adha, umat Islam di seluruh dunia melaksanakan ibadah kurban sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT.
Penyembelihan hewan kurban dilakukan setelah sholat Idul Adha.
Kemudian daging kurban hasil penyembelihan akan dibagikan kepada masyarakat setempat.
Namun, di tengah pelaksanaan kurban ini, muncul satu pertanyaan apakah daging kurban boleh dijual? apa hukumnya?
Hukum Menjual Daging Kurban
Melansir laman Baznas, menjual daging kurban hukumnya adalah haram.
Hal ini berlaku khusus pada kurban yang diniatkan sebagai ibadah kurban sunnah maupun wajib (nazar).
Dalam hadis riwayat Imam Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW. bersabda bahwa, "Orang yang berkurban tidak boleh menjual bagian apa pun dari hewan kurban tersebut."
Kemudian, para ulama dari mazhab Syafi'i, Maliki, dan Hanbali sepakat bahwa menjual daging kurban hukumnya haram, karena daging tersebut harus dibagikan kepada fakir miskin atau dikonsumsi oleh orang yang berkurban tanpa adanya unsur jual beli.
Jika seseorang tetap nekat menjual daging dari hewan kurbannya, maka menjual daging kurban hukumnya bisa merusak nilai ibadah dari kurban tersebut.
Baca juga: 6 Perbedaan Daging Kurban Sapi dan Kambing, Simak Ciri-cirinya
Dalam beberapa pandangan, ibadah kurbannya tidak diterima dan harus diganti.
Hal ini didasarkan pada prinsip bahwa hewan kurban yang telah diniatkan sebagai ibadah tidak boleh dimanfaatkan secara komersial.
Oleh karena itu, ulama menegaskan bahwa menjual daging kurban hukumnya adalah bentuk pelanggaran terhadap syariat kurban yang murni untuk beribadah.
Sebagai solusinya, daging kurban harus dibagikan secara cuma-cuma.
Jika ingin mengambil sebagian, maka diperbolehkan bagi yang berkurban dan keluarganya, namun tidak boleh diperjualbelikan.
Maka jelaslah bahwa menjual daging kurban hukumnya tidak dibenarkan dalam Islam.
Hal ini juag dijelaskan dari Abu Hurairah, Nabi Muhammad SAW bersabda:
مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلاَ أُضْحِيَّةَ لَهُ
Artinya: "Barangsiapa menjual kulit hasil sembelihan qurban, maka tidak ada qurban baginya." (HR. Al Hakim).
Baca juga: Apakah Boleh Menggabungkan Niat Akikah dan Kurban? Ini Penjelasan Ulama
Selain itu, dalam firman Allah SWT pada QS. Al Hajj: 28, yang berbunyi:
لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الأنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ
Artinya: "Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebagian daripadanya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir." (QS. Al Hajj: 28).
Dari berbagai penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa menjual daging kurban hukumnya adalah haram menurut mayoritas ulama.
Baik kurban sunnah maupun kurban nazar, seluruh bagian dari hewan kurban tidak boleh diperjualbelikan.
Prinsip dasar dari ibadah kurban adalah pengorbanan dan keikhlasan, jadi ketika hewan telah diniatkan untuk berkurban, maka seluruh bagiannya adalah milik Allah yang harus disedekahkan, bukan dikomersialkan.
(Tribunnews.com/Latifah)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.