Alasan Kader PSI Rela Dipanggil Polisi Ribuan Kali Demi Jokowi di Kasus Ijazah
Dian Sandi Utama siap dipanggil ribuan kali demi mengungkap fakta kasus ijazah palsu Jokowi dan menjaga nama baik presiden.
Alasan Kader PSI Rela Dipanggil Polisi Ribuan Kali Demi Jokowi di Kasus Ijazah
TRIBUNNEWS.COM, SOLO – Dian Sandi Utama, anggota Partai Solidaritas Indonesia (PSI), kembali menjadi sorotan karena keseriusannya menghadapi proses hukum dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Ia dengan tegas menyatakan siap dipanggil polisi berulang kali demi mengungkap fakta sebenarnya dan menjaga nama baik Jokowi yang selama ini menjadi sorotan publik.
Baca juga: Minta Izin ke Jokowi, Alumni SMA N 6 Solo Akan Layangkan Gugatan Intervensi Terkait Polemik Ijazah
Komitmen Dian Sandi Utama dalam Proses Hukum
Dian menegaskan tidak gentar dengan serangkaian pemeriksaan yang dilakukan kepolisian.
Bahkan, ia menyatakan siap untuk dipanggil seribu kali jika diperlukan demi kebenaran.
"Saya mau seribu kali dipanggil pun saya tetap akan datang, yang penting kasus ini terang benderang dan menjadi pelajaran bagi siapa saja agar tidak mudah merendahkan martabat orang lain," ujarnya saat diperiksa di Polda Metro Jaya, Rabu (28/5/2025).
Pada pemeriksaan tersebut, Dian membawa bukti tambahan berupa dua flashdisk yang memuat dokumen digital seperti video, foto, dan tangkapan layar yang akan membantu proses penyelidikan.
Dian menjelaskan barang bukti harus diserahkan dalam bentuk fisik sesuai prosedur yang berlaku di kepolisian.
"Karena barang bukti di sini tidak boleh dikirim-kirim, harus dalam bentuk flashdisk baru, dan ada bukti penyerahannya," jelasnya.
Bukti Asli Ijazah Jokowi dan Penegasan dari Presiden
Salah satu poin penting yang disampaikan Dian dalam pemeriksaan adalah pengakuan langsung dari Presiden Jokowi terkait foto ijazah yang pernah diunggahnya di media sosial X (dulu Twitter).
"Kalau ijazah yang saya upload itu memang sudah diakui oleh Pak Jokowi sendiri, saat pertemuan di Solo," ujar Dian.
Dian menekankan bahwa unggahan tersebut bukanlah informasi palsu atau menyesatkan.
"Yang saya posting sudah diakui pemiliknya, dan Bareskrim Polri juga sudah memastikan ijazah Pak Jokowi adalah asli," lanjutnya.
Hal ini sejalan dengan hasil uji laboratorium forensik (labfor) yang dilakukan Bareskrim Polri terhadap ijazah sarjana Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) atas nama Joko Widodo.
Hasilnya menyatakan dokumen tersebut asli dari sisi bahan kertas, tinta tulisan tangan, cap stempel, serta tanda tangan resmi dari dekan dan rektor.
"Dari peneliti tersebut, bukti dan pembanding adalah identik atau berasal dari produk yang sama," jelas Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Dirtipidum Bareskrim Polri, saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/5/2025).
Baca juga: Pernah Gugat Ijazah Jokowi, Zaenal Mustofa Resmi Dilaporkan ke Polisi Kasus Pemalsuan Tanda Tangan
Proses Pemeriksaan dan Kooperasi Dian
Sebelumnya, Dian sudah menjalani pemeriksaan pada 19 Mei 2025 di Polda Metro Jaya sebagai saksi dalam laporan pencemaran nama baik yang dilaporkan Presiden Jokowi.
Dalam pemeriksaan itu, ia dimintai keterangan terkait laporan yang dibuat Jokowi pada 30 April 2025, serta keterlibatannya dalam diskusi publik, podcast, dan acara televisi bersama tokoh seperti Roy Suryo dan Rismon Sianipar.
Dian menegaskan bahwa dia kooperatif dan siap menjalani proses hukum dengan serius.
"Saya bukan pelapor atau terlapor, tapi sudah dipanggil berkali-kali. Saya datang dan memberikan keterangan sejujur-jujurnya," katanya.
Ia juga menambahkan bahwa ia tidak menghapus unggahan foto ijazah yang menjadi pokok perkara. "Postingan itu sampai hari ini tidak pernah saya hapus. Silakan dicek," tegasnya.
Penyelidikan dan Penghentian Kasus oleh Bareskrim
Kasus dugaan ijazah palsu ini bermula dari pengaduan masyarakat oleh Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Eggi Sudjana. Setelah laporan diterima, kepolisian melakukan uji forensik secara mendalam terhadap ijazah Jokowi.
Sebanyak 39 saksi dari berbagai kalangan telah diperiksa, mulai dari pihak Fakultas Kehutanan UGM hingga teman-teman Jokowi semasa kuliah.
Hasil gelar perkara menunjukkan tidak ditemukan adanya tindak pidana sehingga proses penyelidikan dihentikan.
"Dari hasil penyelidikan dan gelar perkara, tidak ditemukan adanya tindak pidana dalam kasus ini," ujar Brigjen Djuhandhani.
Penyelidikan tersebut dilakukan bukan hanya untuk menjawab laporan masyarakat, tetapi juga memberikan pemahaman kepada publik terkait fakta yang didapat.
Dengan adanya keputusan penghentian penyelidikan dan pengakuan keaslian ijazah, Mabes Polri berharap situasi politik dan sosial di Indonesia dapat menjadi lebih tenang. Isu ijazah palsu yang sempat menjadi perdebatan sengit di masyarakat diharapkan tidak lagi menjadi sumber konflik dan fitnah.
"Kami berharap ini menjadi titik terang agar seluruh pihak dapat menghormati proses hukum dan fakta yang ada,” tambahnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.