Sekolah Gratis
MK Putuskan SD-SMP Gratis, KPAI: Pemerintah Wajib Jalankan Putusan Negara Biayai Pendidikan Dasar
MK mengabulkan untuk sebagian permohonan uji materiil terkait UU Sisdiknas terkait frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar.
Penulis:
Fahdi Fahlevi
Editor:
Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan untuk sebagian permohonan uji materiil Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas)—khususnya terkait frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”.
Baca juga: Anggota DPR Ungkap Persoalan Implementasi Putusan MK Wajibkan SD-SMP Gratis
Dalam Amar Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024, Mahkamah menegaskan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah harus menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
Hal ini baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memiliki pandangan terkait keputusan MK ini
"KPAI berpandangan putusan tersebut final dan menuntut untuk dipenuhi pemerintah pusan dan daerah. Keputusan ini merupakan langkah maju untuk memenuhi hak dasar anak Indonesia, khususnya hak pendidikan," ujar ujar Komisioner KPAI Aris Adi Leksono melalui keterangan tertulis, Rabu (28/5/2025).
Menurut Aris, melalui putusan ini akses dan mutu pendidikan dasar bagi anak Indonesia akan semakin meningkat.
Sehingga akan berkurang angka anak tidak sekolah karena faktor biaya, serta mutu akan meningkat.
Baca juga: MK Minta SD-SMP Swasta Gratis, Pemerintah Menanggung Biaya, Hitungannya Rp200 Juta Setahun per Siswa
"KPAI mengapresiasi MK dan Lembaga Masyarakat, serta individu yang telah menghasilkan putusan regulasi yang sangat berdampak positif terhadap akses dan mutu pendidikan anak Indonesia," katanya.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada tahun 2023 ada 29,21 persen anak yang putus sekolah dari total 30,2 juta anak.
KPAI meyakini bahwa dengan menjalankan putusan MK tersebut, angka anak putus sekolah akan menurun.
Sehingga peluang mewujudkan kesejahteraan anak Indonesia akan semakin terbuka.
"KPAI bependapat bahwa putusan ini harus menjadi bagjan subtansi yang diakomodir dalam Rencana Perubahan UU Sisdiknas," katanya.
"Bila perlu ada pasal yang mengatur pembagian pembiayaan pendidikan oleh pemerintah pusat dan daerah. Pembiayaan pendidikan fokus pada kegiatan yang berdampak langsung pada mutu pembelajaran dan kualitas lulusan," tambahnya.
KPAI masih menemukan Pemerintah Daerah yang tidak patuh terhadap amanah perundangan terkait biaya pendidikan 20?ri APBD.
Selain itu belanja anggaran pendidikan masih ada yang belum berdampak langsung kepada siswa.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya
A member of

Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.