Senin, 29 September 2025

Koalisi Sipil Masyarakat Antikorupsi Datangi Istana, Adukan Kasus-kasus Penting kepada Presiden

Koalisi Sipil mengunjungi Istana Negara untuk mengadukan sejumlah persoalan hukum yang dianggap krusial kepada Presiden Prabowo Subianto.

|
rawpixel.com
ILUSTRASI KORUPSI - Koalisi Sipil Masyarakat Antikorupsi, yang terdiri dari IPW, KSST, TPDI, dan Perekat Nusantara, mengunjungi Istana Negara untuk mengadukan sejumlah persoalan hukum yang dianggap krusial kepada Presiden Prabowo Subianto. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Sipil Masyarakat Antikorupsi, yang terdiri dari IPW, KSST, TPDI, dan Perekat Nusantara, mengunjungi Istana Negara untuk mengadukan sejumlah persoalan hukum yang dianggap krusial kepada Presiden Prabowo Subianto.

Dalam kunjungan tersebut, mereka menyerahkan surat terbuka dan sebuah buku berjudul Memberantas Korupsi Sembari Korupsi.

Ronald Lobloby, Koordinator Koalisi Sipil Masyarakat Antikorupsi, menjelaskan bahwa buku tersebut berisi kumpulan dugaan penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi.

Petrus Selestinus, anggota Koalisi, menambahkan bahwa surat terbuka dan buku tersebut menunjukkan dukungan penuh terhadap langkah pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh Presiden Prabowo dan Kejaksaan Agung.

"Niat mulia Presiden yang ingin menyejahterakan rakyat, dengan mendorong kuat pemberantasan korupsi dan penguatan integritas aparatur pemerintah, niscaya akan sulit dicapai apabila penyalahgunaan kewenangan dan/atau terjadi korupsi sembari melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi," ungkap Petrus Selestinus seperti dikutip Warta Kota, Rabu (28/5/2025).

Ronald bersamak Koordinator TPDI, Petrus Seletinus, Sugeng Teguh Santoso, SH, Ketua IPW, dan Carel Ticualu dari Perakat Nusantara menyoroti sejumlah kasus yang mereka jadikan sebagai obyek percontohan "Memberantas Korupsi Sembari Korupsi".

Semisal penanganan penyidikan dugaan korupsi Tata Kelola Minyak Mentah.

Di sisi lain, mereka juga menyoroti soal dugaan penyalahgunaan kewenangan dan/atau merintangi penyidikan (obstruction of justice), yang diduga terjadi dalam penanganan penyidikan kasus korupsi Zarof Ricar

Sementara itu, dalam surat terbuka, mereka menyampaikan dugaan praktik dugaan korupsi manipulasi kualitas dan harga pada perjanjian pengadaan batubara yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp5 Triliun.

Sumber: Warta Kota

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan