Minggu, 5 Oktober 2025

Dana Partai Politik

Dana Parpol Diusulkan Naik, Legislator Golkar: Negara Harus Ambil Tanggung Jawab secara Proporsional

Menurutnya, partai politik tidak sekadar organisasi politik biasa, tetapi memiliki fungsi konstitusional dalam sistem demokrasi Indonesia

|
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Eko Sutriyanto
Tribunnews.com/Chaerul Umam
NEGARA BIAYAI PARPOL - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Golkar Ahmad Irawan menegaskan pentingnya peran negara dalam membiayai partai politik (parpol). Ia menyebut bahwa partai politik merupakan institusi yang menjalankan fungsi-fungsi kenegaraan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Golkar Ahmad Irawan menegaskan pentingnya peran negara dalam membiayai partai politik (parpol).

Ia menyebut bahwa partai politik merupakan institusi yang menjalankan fungsi-fungsi kenegaraan.

Hal itu disampaikannya sekaligus merespons usulan penambahan dana bantuan untuk partai politik.

"Nah memang negara harus mengambil tanggung jawab. Menurut saya memang penting untuk membiayai partai politik, supaya partai politik itu ringan bebannya," kata Irawan di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/5/2025).

Menurutnya, partai politik tidak sekadar organisasi politik biasa, tetapi memiliki fungsi konstitusional dalam sistem demokrasi Indonesia. 

Partai politik berperan penting dalam pencalonan anggota legislatif hingga presiden.

Baca juga: Puan Soal Usulan Dana Parpol Naik: Tunggu Kajian, Cukup atau Tidak APBN

"Karena partai politik juga sebenarnya kan kenapa dibiayai? Karena kan juga menjalani fungsi-fungsi kenegaraan. Dan parpol kita itu kan termasuk salah satu institusi yang disebutkan langsung oleh konstitusi," ucapnya.

Irawan menekankan bahwa skema pembiayaan harus dilakukan secara proporsional dan progresif, menyesuaikan kemampuan fiskal negara. 

Menurutnya, pembiayaan bisa dilakukan secara bertahap, bukan sekaligus.

"Cuma ditekankan bahwa pembiayaannya itu harus proporsional dan progresif. Jadi enggak harus langsung besar, bisa bertahap sesuai kemampuan keuangan negara kita," ujarnya.

Ia juga menyoroti bahwa saat ini bantuan keuangan untuk partai politik yang diatur dalam Undang-Undang Partai Politik masih terbatas hanya untuk pendidikan politik. 

Padahal, menurutnya, pembiayaan seharusnya mengikuti seluruh fungsi partai politik.

"Kalau di Undang-Undang Parpol itu kan bantuan parpol itu peruntukannya masih cuma satu, untuk pendidikan politik. Padahal mestinya pembiayaan itu mengikuti fungsi. Nah fungsi parpol ada berapa? Ya sudah itu yang dibiayai," katanya.

Namun demikian, Irawan menyadari bahwa negara tidak mungkin menanggung seluruh kebutuhan dana partai politik, apalagi untuk keperluan kampanye atau pemenangan pemilu yang biayanya sangat besar.

"Besar kecilnya itu relatif. Karena gak mungkin negara bisa membiayai semuanya, apalagi membiayai parpol untuk menang pemilu. Itu enggak mungkin, karena biaya menang pemilu itu mahal," ujar Irawan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved