Selasa, 30 September 2025

Dana Partai Politik

Puan Soal Usulan Dana Parpol Naik: Tunggu Kajian, Cukup atau Tidak APBN

Puan berharap kajian yang matang dapat menghasilkan kebijakan yang adil, efektif, dan transparan dalam pengelolaan dana partai politik di Indonesia.

Tribunnews.com/Chaerul Umam
DANA PARPOL NAIK - Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan bahwa usulan kenaikan dana partai politik (parpol) harus dilihat dalam konteks mencegah terjadinya praktik korupsi. Namun, ia menegaskan bahwa implementasinya perlu dikaji secara menyeluruh, termasuk mempertimbangkan kesiapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan bahwa usulan kenaikan dana partai politik (parpol) harus dilihat dalam konteks mencegah terjadinya praktik korupsi. 

Namun, ia menegaskan bahwa implementasinya perlu dikaji secara menyeluruh, termasuk mempertimbangkan kesiapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Dana parpol yang diusulkan itu intinya konteksnya adalah supaya jangan sampai ada korupsi,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (25/5/2025).

Baca juga: Pimpinan Komisi II DPR Respons Usulan Dana Parpol Naik: Andalkan Iuran Anggota Tak Mungkin

Ia menambahkan bahwa berbagai aspek perlu dianalisis sebelum kebijakan tersebut diterapkan.

Menurut Puan, kelayakan anggaran negara serta kecepatan realisasi kebijakan harus menjadi perhatian utama. 

“Kita harus melihat ke depannya apakah kemudian anggaran APBN-nya mencukupi.(atau tidak), apakah kemudian itu memang bisa dilakukan dengan cepat. Ya, kita lihat dulu kajiannya seperti apa,” ujar Ketua DPP PDIP itu.

Lebih lanjut, Puan berharap kajian yang matang dapat menghasilkan kebijakan yang adil, efektif, dan transparan dalam pengelolaan dana partai politik di Indonesia.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto mengatakan dana tambahan untuk partai politik (parpol) yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tetap bisa diaudit.

Selain tetap bisa diaudit, jika terjadi penyelewengan dana parpol tersebut, maka bisa diusut secara pidana.

"Tentu bisa diaudit dan dipidana," kata Fitroh kepada wartawan, Jumat (16/5/2025).

Di sisi lain, kata Fitroh, pihaknya juga bisa mengawasi penggunaan dana parpol yang bersumber dari APBN.

Ia meyakini penambahan dana parpol ini bisa berkontribusi untuk mengurangi angka korupsi.

Namun untuk mencapai harapan tersebut, sebut Fitroh, harus dibarengi dengan sistem perekrutan di partai yang mengutamakan standar integritas.

"Makanya harus diiringi sistem rekruitmen yang memiliki standar terutama integritas, setidaknya menjadi salah satu sarana pencegahan di samping beberapa sarana pencegahan lainnya," katanya.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved