Senin, 29 September 2025

Pilkada Serentak 2024

Soal Ketersediaan Anggaran Pilkada Ulang Barito Utara, KPU Sebut Sedang Dibahas Bersama Pemda

Tahapan Pilkada Ulang di Kabupaten Barito Utara sudah dimulai, soal anggaran sedang dibahas bersama Pemda. 

Tribunnews.com/Fersianus Waku
PILKADA BARITO UTARA - Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat. Tahapan Pilkada Ulang di Kabupaten Barito Utara sudah dimulai, soal anggaran sedang dibahas bersama Pemda.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mengatakan pelaksanaan pilkada ulang di Kabupaten Barito Utara pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah dimulai. 

Pengumuman pendaftaran pasangan calon juga sudah dipublikasi per Senin (26/5/2025).

“Saat ini pun tahapannya sudah diputuskan oleh KPU Barito Utara dan ini sudah running, per hari ini juga sudah mulai diumumkan untuk pendaftaran, pengumuman pendaftaran pasangan calon,” kata Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (26/5/2025).

Sementara soal masalah ketersediaan anggaran, KPU menyatakan penyelenggara pemilihan di daerah tengah memproses usulan anggaran, dan membahasnya bersama pemerintah daerah setempat.

“Saat ini untuk keperluan penyelenggaraan pasca-putusan Mahkamah Konstitusi untuk PSU di Barito Utara, sekarang kawan-kawan juga tengah berproses terkait dengan usulan anggaran dan terus dibicarakan dengan pemerintah daerah,” ungkapnya.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi semua pasangan calon bupati dan wakil dalam Pilkada 2024 di Kabupaten Barito Utara

Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi Guntur Hamzah mengatakan bahwa Mahkamah menemukan bukti adanya praktik politik uang (money politics) yang masif pada kedua pasangan calon.

Baca juga: Paslon Pilkada Barito Utara Didiskualifikasi MK Buntut Politik Uang, Ini Kata Perludem

Kedua paslon yakni nomor urut 1, H Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo atau Gogo-Helo. Paslon nomor urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya

Putusan ini berbuntut pada KPU harus melakukan pelaksanaan pilkada ulang dalam jangka waktu 90 hari dengan paslon baru.

"Menyatakan diskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1 dan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2 dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati barito Utara Tahun 2024," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan, Rabu (14/5/2025).

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan