Sabtu, 4 Oktober 2025

Bantuan Langsung Tunai

Cara Dapat Bantuan Subsidi Upah BSU bagi Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta

Inilah cara pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah pada bulan Juni 2025.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Suci BangunDS
Freepik
ILUSTRASI UANG - Gambar ilustrasi uang yang diambil dari Freepik, Rabu (7/5/2025). Inilah cara pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah pada bulan Juni 2025. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara agar mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta.

Pemerintah akan kembali menggelontorkan BSU kepada para pekerja pada Juni 2025. Namun, tak semua pekerja yang mendapatkan BSU.

Hanya pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta atau sesuai upah minimum provinsi/kabupaten/kota (UMP). 

Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto di Gedung Ali Wardhana, Sabtu (24/5/2025).

Cara Dapat BSU 2025

Airlangga juga mengatakan, mekanisme penyaluran BSU 2025 akan segera diumumkan pemerintah secara resmi dalam beberapa hari ke depan. 

Namun merujuk pada penyaluran BSU era Presiden ke-7 Joko Widodo, saat itu, pekerja yang menjadi penerima BSU adalah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Hal serupa kemungkinan besar akan diberlakukan pada penyaluran BSU 2025.

Mengutip dari bsu.kemnaker.go.id, pekerja/buruh tidak dapat mendaftarkan secara individual langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan untuk mendapatkan BSU

Pekerja hanya perlu melakukan pendaftaran melalui perusahaan/pemberi kerja di tempat.

Kemudian, pekerja dapat mengecek datanya melalui website kemnaker.go.id.

Baca juga: BSU 2025 Diberikan untuk Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp3,5 juta, Ada 5 Syarat Penerimanya

Inilah cara cek penerima BSU merujuk skema penyaluran BSU tahun 2022:

1. Kunjungi website kemnaker.go.id

2. Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

3. Login ke dalam akun Anda.

4. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

5. Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi yang menerapkan tiga tahapan penyaluran BSU.

Tahap 1: Calon

Terdaftar

  • Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Tahap 2: Penetapan

Ditetapkan

Tahap 3 · Penyaluran

Tersalurkan ke Rekening Anda

  • Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana Bantuan Subsidi Upah telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus untuk Anda yang bekerja di wilayah Aceh). 

Penyaluran melalui PT. Pos Indonesia akan disampaikan melalui surat pemberitahuan kepada penerima BSU sebagai dasar pencairan dana BSU.

Besaran BSU 2025

Adapun besaran BSU 2025 lebih kecil dibandingkan program serupa di era Jokowi yang besarannya yang kala itu Rp 600.000 dan digelontorkan beberapa kali.

"Kita finalisasi, tapi subsidi upah yang seperti Covid, (besarannya BSU) lebih kecil," tambah Airlangga, dikutip dari Kompas.com.

Ia memastikan, pendanaan bantuan subsidi upah BSU sudah dianggarkan di APBN 2025. 

"Sudah ada (anggarannya), tapi kita lagi finalisasi," tegas Airlangga.

Sementara itu, mengutip dari situs bsu.kemnaker.go.id, program BSU 2025 akan diberikan satu kali kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600.000 yang memenuhi persyaratan.

Syarat jadi Penerima BSU 2025

Masih dari bsu.kemnaker.go.id, inilah syarat menjadi penerima BSU 2025:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Mei 2025
  3. Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
  4. Bukan PNS, TNI dan Polri
  5. Belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan bantuan produktif untuk usaha mikro.

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Nitis Hawaroh)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved