Ijazah Jokowi
Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Curhat Baru Pertama Kali Masuk Polda Metro: Masih Newbie
Dokter Tifa mengungkapkan pengalamannya diperiksa di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Jokowi.
TRIBUNNEWS.COM – Tifauzia Tyassuma atau yang lebih dikenal sebagai Dokter Tifa mengungkapkan pengalamannya diperiksa di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.
Tifa diperiksa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sehubungan dengan tudingan ijazah palsu.
Ketika diwawancarai oleh pakar hukum tata negara, Refly Harun, Tifa mengaku masih newbie atau pemula dalam kasus hukum.
“Bahkan masuk Polda pun, saya baru pertama itu, loh. Polda Metro Jaya gitu, kan,” kata Tifa dalam video yang tayang di kanal YouTube Refly Harun, Minggu (25/5/2025).
Dia berharap pemeriksan beberapa waktu lalu tidak hanya menjadi yang pertama, tetapi juga yang terakhir bagi dia.
“Karena nature saya adalah seorang peneliti, tentu saja [pemeriksaan itu] pengalaman pertama dan sesuatu yang tidak saya ketahui. Kemudian kalau saya menjalani, saya menjadi tahu itu kan sesuatu yang sangat menarik,” ujarnya menjelaskan.
Tifa mengaku tidak tahu diperiksa sebagai apa di Polda Metro Jaya, misalnya sebagai terlapor. Menurut dia, tidak ada kejelasan.
“Tetapi intinya saya excited gitu ya. Saya excited sebagai peneliti. Saya jadi tahu, ada data, dapat data-data baru dan valid karena saya adalah eyewitness atau sebagai pelaku gitu kan, sebagai primary subject begitu kan.”
Lewat pengalaman itu Tifa mengaku bisa bercerita kepada masyarakat.
Tifa juga menyinggung surat undangan pemeriksaan dari Polda Metro Jaya yang ditujukan kepadanya. Dia mengaku kurang senang mendapat surat itu.
“Ya seperti juga semua orang mendapatkan surat dari polisi, pasti ada rasa apaan, sih, dan enggak nyaman.
Baca juga: Usai Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Ragukan Iriana soal Gelar Sarjana & Magister di Biodata Dekranas
Menurut Tifa, sudah ada total 62 orang yang berkomitmen menjadi kuasa hukumnya dalam satu tim. Namun, dia mengatakan kini ada tambahan delapan orang lagi yang menjadi kuasa hukum pribadinya.
Dia mengklaim para kuasa hukumnya adalah tokoh-tokoh besar, salah satunya adalah advokat Abdullah Alkatiri. Tifa mengaku sangat puas dibimbing oleh para pengacara senior.
“Insyaallah [pemeriksaan itu] akan menjadi mozaik-mozaik, menambah pengalaman saya sehingga nanti akan bisa dipakai untuk penelitian observational study saya berikutnya gitu," tuturnya.

Tifa mengaku senang mengikuti pengalaman pemeriksaannya yang pertama kali. Akan tetapi, pada sesi pertama pemeriksaan, dia mengaku kecewa.
“Ini undangan klarifikasi. Dalam pengertian saya, kita klarifikasi each other, dong. Karena saya juga butuh penjelasan tentang apa maksud surat ini, sampai jadi surat ini.”
Surat undangan itu menurutnya penuh dengan kalimat yang memerluka klarifikasi. Dia sudah meminta klarifikasi, tetapi tidak diberikan oleh Polda Metro Jaya.
“Mengapa ada pasal-pasal seperti ini yang berkaitan dengan sebuah peristiwa yang terjadi di Jakarta Selatan pada tanggal 26 Maret 2025?” tanya Tifa.
Dia kembali mempertanyakan statusnya dalam pemeriksaan.
“Apakah saya jadi terlapor? Katanya tidak. Lalu, saya tanya, ‘Kalau begitu ada terlapor, dong, karena ini ada penyidik, kemudian ada pelapor yang tertulis, Ir. H. Joko Widodo,’” katanya.
“Kemudian, penyidik jelas, ada namanya juga ini. Kemudian, terlapor mestinya juga secara logis pastinya harus tertulis.”
Tim Jokowi akui Tifa tak dicantumkan sebagai terlapor
Baca juga: Usai Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Ragukan Iriana soal Gelar Sarjana & Magister di Biodata Dekranas
Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, memberikan klarifikasi mengenai tidak adanya nama terlapor dalam laporan polisi yang diajukan Jokowi kepada Polda Metro Jaya pada 30 April 2025 lalu.
Rivai membenarkan, dalam LP yang dibuat Jokowi 30 April lalu itu pihaknya tak mencantumkan nama terlapor, termasuk tak mencantumkan nama Roy Suryo atau Tifa yang menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya hari Kamis, (15/5/2025).
Selain itu, Rivai juga mengklaim, pihaknya telah menjelaskan di depan awak media bahwa terlapor masih dalam penyelidikan.
Menurut Rivai, pihaknya sengaja tak menunjuk nama sebagai terlapor karena ingin menghormati asas praduga tak bersalah.
"Jadi betul setelah kami membuat laporan kami kan menjelaskan kepada teman-teman media bahwa kami, untuk terlapor itu dalam penyelidikan."
"Dalam arti memang kita tidak menunjuk nama, karena pertama kami menghormati asas praduga tak bersalah," kata Rivai dalam Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Kamis (15/5/2025).
(Tribunnews/Febri/Farryanida Putwiliani)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.