Senin, 29 September 2025

DPR-KPAI Rapat Bahas Kekerasan Seksual pada Anak, Singgung Grup Viral Fantasi Sedarah

Komisi XIII DPR rapat bersama KPAI bahas berbagai bentuk kekerasan terhadap anak yang masih marak terjadi

Penulis: Reza Deni
Tribunnews/Jeprima
PENGUNGKAPAN KASUS - Tersangka kasus grup Facebook Fantasi Sedarah saat dihadirkan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (21/5/2025). Dittipidsiber Bareskrim Polri bersama Ditsiber Polda Metro Jaya menangkap 6 orang yang merupakan admin dan member grup Facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka yang memiliki ribuan pengikut. Mereka berinisial MR, D, MS, MJ, MA, dan K. Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) baru-baru ini memblokir 6 grup Facebook bernama Fantasi Sedarah karena menyebarkan konten menyimpang yang meresahkan publik, yakni hubungan seks sedarah alias inses. Komisi XIII DPR rapat bersama KPAI bahas berbagai bentuk kekerasan terhadap anak yang masih marak terjadi Tribunnews/Jeprima 

"Tersangka DK merupakan member atau kontributor aktif di dalam grup Facebook Fantasi Sedarah," tuturnya.

Ketiga, yakni tersangka berinisial MS yang memiliki akun Facebook Masbro. Dia merupakan member atau kontributor aktif di grup 'Fantasi Sedarah' yang diamankan polisi pada Senin, 19 Mei 2025 kemarin di Jawa Tengah.

Tersangka keempat yakni MJ pemilik akun Facebook bernama Lukas yang ditangkap di Bengkulu pada 19 Mei 2025. Dia berperan sebagai member atau kontributor aktif di grup Facebook 'Fantasi Sedarah'.

Lalu, tersangka kelima berinisial MA selaku pemilik akun Facebook bernama Rajawali yang ditangkap pada Selasa (20/5/2025) di Lampung yang juga merupakan member atau kontributor aktif di grup Facebook 'Fantasi Sedarah'.

"Keenam, tersangka KA pemilik akun temon-temon, pada Senin, 19 Mei 2025 di Jawa Barat. Tersangka KA merupakan member atau kontributor aktif di dalam grup Facebook Suka Duka," tuturnya.

PENGUNGKAPAN KASUS - Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji bersama Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menggelar rilis Tersangka kasus grup Facebook Fantasi Sedarah di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (21/5/2025). Dittipidsiber Bareskrim Polri bersama Ditsiber Polda Metro Jaya menangkap 6 orang yang merupakan admin dan member grup Facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka yang memiliki ribuan pengikut. Mereka berinisial MR, D, MS, MJ, MA, dan K. Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) baru-baru ini memblokir 6 grup Facebook bernama Fantasi Sedarah karena menyebarkan konten menyimpang yang meresahkan publik, yakni hubungan seks sedarah alias inses. Tribunnews/Jeprima
PENGUNGKAPAN KASUS - Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji bersama Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menggelar rilis Tersangka kasus grup Facebook Fantasi Sedarah di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (21/5/2025). Dittipidsiber Bareskrim Polri bersama Ditsiber Polda Metro Jaya menangkap 6 orang yang merupakan admin dan member grup Facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka yang memiliki ribuan pengikut. Mereka berinisial MR, D, MS, MJ, MA, dan K. Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) baru-baru ini memblokir 6 grup Facebook bernama Fantasi Sedarah karena menyebarkan konten menyimpang yang meresahkan publik, yakni hubungan seks sedarah alias inses. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Adapun keenam orang tersangka dijerat Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Dan atau Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat 1 dan atau Pasal 30 juncto Pasal 4 Ayat 2 dan atau Pasal 31 Juncto Pasal 5 dan atau Pasal 32 Jucto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. 

Pasal 81 Juncto Pasal 76  D dan atau Pasal 82 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 76 E dan Pasal 88 juncto Pasal 76 I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Dan atau Pasal 14 Ayat 1 huruf A dan B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tidak Pidana Kekerasan Seksual. Kenam tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda masimal Rp 6 miliar rupiah. 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan