Sosok Hendro Dewanto, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Baru Pengganti Ponco Hartanto
Jaksa Agung S.T Burhanuddin telah melantik Hendro Dewanto sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menggantikan Ponco Hartanto.
TRIBUNNEWS.COM – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) melakukan rotasi jabatan terbaru.
Rotasi jabatan sekaligus pelantikan pejabat kejaksaan yang baru dipimpin langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin di Jakarta pada Jumat (23/5/2025).
Salah satu posisi yang dirotasi yakni Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah.
Saat ini, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah resmi dijabat oleh Dr. Hendro Dewanto, S.H., M.Hum.
Hendro akan menggantikan posisi dari Dr. Ponco Hartanto, S.H., M.H. yang kini mengemban tugas baru sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Pembinaan (SesJAM-Bin).
Berikut sosok dan rekam jejak Hendro Dewanto.
Baca juga: Istana Minta Kejagung Tak Pandang Bulu di Kasus Korupsi Sritex: Kita Back Up, Ini Bukan Kasus Kecil
Sosok Hendro Dewanto
Dr. Hendro Dewanto. S.H., M.Hum kini telah resmi menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Ia akan menggantikan posisi Dr. Ponco Hartanto, S.H., M.H. yang kini akan bertugas sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Pembinaan (SesJAM-Bin).
Sebelum menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Hendro merupakan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Hendro telah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara sejak Mei 2024.
Selain menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Hendro tercatat juga pernah mengisi berbagai posisi di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati), maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) sejumlah wilayah.
Harta Kekayaan
Dikutip dari e-LHKPN KPK, Hendro Dewanto tercatat memiliki harta sebesar Rp.1.466.119.066.
Laporan harta kekayaan Hendro Dewanto terbaru telah dirilis sejak 31 Desember 2024.
Baca juga: Kejagung Telusuri Aliran Uang Komisaris Sritex Iwan Setiawan di Kasus Korupsi Kredit Bank
Berikut rincian harta kekayaan Hendro Dewanto:
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 1.001.000.000
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.