Selasa, 30 September 2025

Pelajar SMA di Gowa Ditangkap Densus 88, Sang Ibu Tak Menyangka Anaknya Terlibat Terorisme

Ia tinggal bersama ibunya dan tiga adik kandung di sebuah rumah panggung sederhana berdinding kayu dan seng di kawasan Kecamatan Somba Opu

Editor: Eko Sutriyanto
Dok: Densus 88 Antiteror Polri
TERDUGA TERORIS DITANGKAP - Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap seorang terduga anggota kelompok teroris di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Sabtu (24/5/2025) pukul 17.20 WITA. Terduga pelaku berinisial MAS (18), diduga aktif menyebarkan propaganda serta ajakan aksi teror melalui media sosial. (Dok: Densus 88 Antiteror Polri) 

TRIBUNNEWS.COM, GOWA - MAS, siswa SMA berusia 18 tahun, ditangkap Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri, Sabtu (24/5/2025) sore. 

Ia dituduh sebagai pengelola grup radikal yang menyebarkan ideologi teror ISIS melalui WhatsApp.

Penangkapan tersebut mengejutkan keluarga, terutama sang ibu, SK, yang tak menyangka anak sulungnya terlibat aktivitas terorisme.

“Anakku yang diamankan umur 18 tahun, masih SMA. Saya tidak menyangka,” ujar SK kepada wartawan, Minggu (25/5).

MAS ditangkap saat hendak membeli air minum isi ulang.

Ia tinggal bersama ibunya dan tiga adik kandung di sebuah rumah panggung sederhana berdinding kayu dan seng di kawasan Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Baca juga: BNPT Gelar Pelatihan Mitigasi Aksi Teror, Siapkan Langkah Pencegahan Terhadap Ancaman Terorisme

Jejak Digital yang Mengarah pada Radikalisme

Hasil penyelidikan Densus 88 menunjukkan bahwa MAS aktif menyebarkan ajaran ekstrem melalui grup WhatsApp bertajuk “Daulah Islamiah”.

Di grup tersebut, ia kerap membagikan konten yang mendukung ISIS dan mengajak anggota lain untuk melakukan pengeboman tempat ibadah.

Konten yang disebarkan meliputi gambar, video, serta rekaman suara yang mengandung ajakan jihad dan bom bunuh diri.

Diskusi di grup bahkan membahas hukum penggunaan bom dalam konteks 'perang suci' menurut versi ekstrem.

Saat penggeledahan, petugas menemukan ponsel Oppo A3X yang digunakan MAS untuk aktivitas digitalnya, serta sebuah sepeda motor Honda Blade.

Kedua barang itu kini menjadi barang bukti utama penyidikan.

Penangkapan bermula saat jajaran kepolisian mendatangi Jalan S. Daeng Emba, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sabtu (24/5/2025), pukul 17.30 WITA.

Unsur kepolisian tersebut berasal dari Densus 88 hingga Satreskrim Polres Gowa.

Dari info yang beredar, MAS diamankan saat perjalanan membeli air minum isi ulang di daerah tempat tinggalnya.

Petugas juga menggeledah rumah yang ditempati oleh MAS.

Lewat foto, MAS dan sang ibu SK tinggal di rumah panggung.

Dinding rumah terbuat dari kayu dan seng.

Sejumlah barang bukti diamankan petugas dalam penggeledahan tersebut.

Kini, jajaran Densus 88 dan Polda Sulawesi Selatan masih melakukan pengembangan. (Wartakotalive/Ramadhan LQ)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Siswa SMA di Kabupaten Gowa Sulsel Dibekuk Densus 88 karena Ngajak Ngebom Tempat Ibadah

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan