Minggu, 5 Oktober 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Pakar Hukum Pidana Nilai Hasto Berpeluang Bebas Jika Jaksa Gagal Buktikan Dakwaan

Menurutnya, Pasal 183 KUHAP mengatur bahwa untuk menjatuhkan pidana, diperlukan setidaknya dua alat bukti yang sah dan keyakinan hakim atas keterlibat

Penulis: willy Widianto
Tribunnews/Jeprima
SIDANG HASTO - Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidik kasus korupsi Harun Masiku dan pemberian suap, Hasto Kristiyanto bersalaman dengan mantan Ketua KPU Hasyim Asyari sebelum menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (16/5/2025). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yaitu penyelidik KPK Arif Budi Raharjo. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, berpeluang mendapatkan putusan bebas murni (vrijspaark) dalam perkara yang menjeratnya apabila alat bukti yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) tidak bisa membuktikan tindak pidana korupsi yang didakwakan.

Apalagi delik yang didakwakan terhadap Hasto tidak memenuhi alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP dan UU Tindak Pidana Korupsi.

Diketahui, JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Hasto Kristiyanto menghalangi penyidikan perkara korupsi buronan Harun Masiku dan melakukan suap kepada komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan terkait pergantian antar-waktu (PAW) Harun Masiku pada Pemilu 2019. 

"Kalau memang ternyata alat bukti yang diajukan tidak bisa membuktikan unsur delik yang didakwakan, maka tentunya putusan bisa saja bebas dari segala dakwaan," tutur Pakar Hukum Pidana Wahyu Priyanka Nata Permana ketika dihubungi wartawan di Jakarta, Sabtu (24/5/2025).

Menurutnya, Pasal 183 KUHAP mengatur bahwa untuk menjatuhkan pidana, diperlukan setidaknya dua alat bukti yang sah dan keyakinan hakim atas keterlibatan terdakwa.

Dalam sidang sebelumnya, penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti dan Arif Budi Raharjo, memberikan keterangan sebagai saksi dan menyatakan tidak melihat, mendengar, maupun mengalami langsung dugaan perintangan penyidikan atau suap yang melibatkan Hasto.

Baca juga: Kronologi Munculnya Nama Djan Faridz dan Hatta Ali dalam Kasus Hasto Kristiyanto - Harun Masiku

Sementara itu, mantan kader PDI Perjuangan, Saeful Bahri, yang turut menjadi saksi, mengaku hanya mendengar informasi dari pihak lain mengenai keterlibatan Hasto dalam kasus tersebut. Ia menyebut adanya cerita dari rekannya, Donny Tri Istiqomah, mengenai aliran dana, namun tidak menyampaikan bukti langsung keterlibatan Hasto.

“Hal itu juga sebetulnya berlaku bagi penyidik dalam proses penyidikan, yakni dalam menetapkan tersangka haruslah didasarkan adanya dua alat bukti yang sah,” kata Wahyu.

Menurut Wahyu, alat bukti yang sah tidak hanya harus memenuhi prosedur hukum, tetapi juga memiliki substansi yang relevan untuk membuktikan unsur pasal yang didakwakan.

“Kalau memang fakta-fakta di persidangan menunjukkan tidak adanya alat bukti yang relevan untuk membuktikan terpenuhinya unsur pasal yang didakwakan, maka tentunya hakim juga harus fair,” jelasnya.

Baca juga: Istana Minta Kejagung Tak Pandang Bulu di Kasus Korupsi Sritex: Kita Back Up, Ini Bukan Kasus Kecil

Ia menegaskan bahwa dalam sistem peradilan, hakim memiliki kewenangan untuk menyatakan terdakwa tidak bersalah apabila tidak ditemukan bukti yang cukup.

"Hakim yang menyidangkan kasus itu juga harus berani untuk menyatakan bahwa Hasto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan, dan putusannya menjadi bebas dari segala dakwaan (vrijspraak)," tutup Wahyu.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved