Korupsi Dana PIP Rp 20,7 Miliar, Bapak-Anak Pejabat Kampus di Bandung Segera Diadili
Ayah dan anak tersebut diduga kompak memungut dana dari mahasiswa penerima PIP dengan alasan biaya non-akademik seperti uang bangunan, pendaftaran,
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Kota Bandung mengungkap kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Bagasasi Kota Bandung Jawa Barat dengan kerugian negara Rp 20,7 miliar.
Dalam kasus itu Kejari menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni MYA dan MFA yang merupakan oknum pejabat di STIA Bagasasi Bandung.
MYA dan MFA dikabarkan punya status hubungan ayah dan anak, di mana sang ayah menjadi ketua dan anaknya sebagai bendahara.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Irfan Wibowo mengatakan, MYA dan MFA yang merupakan pejabat di kampus tersebut diduga melakukan penyelewengan dana PIP yang berasal dari bantuan pendidikan pemerintah pusat.
Ayah dan anak tersebut diduga kompak memungut dana dari mahasiswa penerima PIP dengan alasan biaya non-akademik seperti uang bangunan, pendaftaran, kunjungan studi, dan kegiatan semiloka.
"Padahal, dana PIP secara aturan tidak boleh dipotong dan harus langsung diberikan kepada mahasiswa penerima," kata Irfan dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Sabtu (24/5/2025).
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Bandung, Ridha Nurul Ihsan menuturkan, bahwa sejatinya STIA Bagasasi menerima dana PIP sebesar Rp 24 miliar selama periode 2021-2023.
Akan tetapi, kata Ridha, dana yang bisa dipertanggungjawabkan oleh kedua tersangka hanya sekitar Rp 3 miliar.
"Sisa dana diduga mengalir ke berbagai pos gelap melalui pemotongan sistematis, pungutan liar, dan manipulasi jumlah mahasiswa. Mereka bahkan diduga sengaja menerima mahasiswa sebanyak-banyaknya agar dana PIP terus mengucur," jelasnya.
Baca juga: Istana Minta Kejagung Tak Pandang Bulu di Kasus Korupsi Sritex: Kita Back Up, Ini Bukan Kasus Kecil
Akibat perbuatannya, MYA dan MFA pun dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kekinian, Kejari Kota Bandung juga telah melimpahkan berkas perkara beserta kedua tersangka tersebut ke penuntut umum.
Setelah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum, MYA dan MFA langsung menjalani masa penahanan selama 20 hari kedepan sebelum nantinya dilimpahkan ke Pengadilan.
"MYA dan MFA dijebloskan ke Rutan Kelas 1 Kebonwaru Bandung usai dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum," ungkapnya.
Difasilitasi ITB, 200 Peserta dari Berbagai Negara Ikuti Konferensi Internasional AI di Bandung |
![]() |
---|
Persib vs Lion City: Siaran Langsung, Prediksi Skor, Line-up, dan Head to Head |
![]() |
---|
KPK Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Hari Ini? |
![]() |
---|
KPK Sayangkan Khalid Basalamah Ungkap Materi Penyidikan Korupsi Kuota Haji ke Publik |
![]() |
---|
Jadwal Bola Malam Ini: Man City vs Napoli di Liga Champions, Persib vs Lion City di ACL 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.