Ijazah Jokowi
Ijazah Jokowi: Hanya Pengadilan yang Berhak Putuskan Asli atau Palsu
Pakar hukum menegaskan hanya pengadilan yang bisa memutuskan keaslian ijazah Jokowi.
Penulis:
Rifqah
Editor:
timtribunsolo
TRIBUNNEWS.COM - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan bahwa hanya pengadilan yang memiliki kewenangan untuk menyatakan apakah ijazah eks Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) asli atau palsu.
Pernyataan ini disampaikan setelah Bareskrim Polri menghentikan penyelidikan terkait dugaan kepalsuan ijazah tersebut.
Hentinya Penyelidikan oleh Bareskrim Polri
Menurut Fickar, keputusan Bareskrim Polri untuk menghentikan penyelidikan di tahap awal dinilai prematur.
"Seharusnya perkara ini dilanjutkan sampai ke pengadilan. Dan, pengadilanlah yang akan memutuskan ijazah itu asli atau palsu," ujar Abdul Fickar, saat dihubungi, Jumat (23/5/2025).
Fickar juga menambahkan bahwa pelapor dapat mengajukan laporan ulang dengan menyertakan bukti-bukti baru.
"(Polisi) menghentikan penyelidikannya. Tindakan ini belum pro justitia. Karena itu, pelapor bisa mengulangi laporannya dengan membawa bukti-bukti baru yang membuktikan ada ijazah palsu," kata Fickar.
Hasil Uji Laboratorium Bareskrim
Sebelumnya, Bareskrim Polri menyatakan bahwa ijazah S1 Jokowi dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) adalah asli.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa uji laboratorium forensik terhadap ijazah tersebut menunjukkan bahwa semua elemen dokumen—termasuk kertas, tinta, cap, dan tanda tangan—adalah identik.
Dokumen ini sudah diuji secara laboratorium forensik, dengan stempel pembanding dari tiga rekan Jokowi.
"Antara bukti dan pembanding adalah identik atau berasal dari satu produk yang sama," tegas Djuhandhani dalam konferensi pers, Kamis (22/5/2025).
"Dipastikan, antara bukti dan pembanding adalah identik atau berasal dari satu produk yang sama," katanya.
Penutupan Kasus dan Harapan Polri
Bareskrim Polri resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi karena tidak ditemukan unsur pidana.
Sebelumnya, telah dilakukan gelar perkara untuk memperoleh kepastian hukum perihal kasus dugaan ijazah palsu.
"Bahwa terhadap hasil penyelidikan tidak ditemukan tindak pidana," ucap Djuhandani.
Dengan penutupan kasus ini, Mabes Polri berharap situasi di masyarakat dapat menjadi lebih tenang setelah adanya kejelasan mengenai polemik ijazah palsu yang berkembang.
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.