Ijazah Jokowi
Roy Suryo Nilai Pembuktian Ijazah Jokowi Belum Bisa Disebut Final
Roy Suryo mengatakan pembuktian ijazah Jokowi yang dilakukan melalui laboratorium forensik Polri belum bisa dikatakan final.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Telematika Roy Suryo merespons soal ijazah sarjana Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang dinyatakan asli oleh Bareskrim Polri.
Menurutnya, pembuktian ijazah yang dilakukan melalui laboratorium forensik Polri belum bisa dikatakan final.
"Ya, saya memang sudah memprediksikan hal kemarin bahwa hasil Puslabfor Mabes Polri ini hanya merupakan satu bagian proses pembuktian dan tidak merupakan hasil autentik, hanya identik (di mana sampel identifikasinya juga tidak transparan)," ucap Roy Suryo kepada wartawan, Jumat (23/5/2025).
Mantan Menpora itu melihat kebanyakan pendapat publik malah semakin meragukan hasil tersebut.
"Apalagi ijazah aslinya juga tidak ditunjukkan," ujarnya.
Baca juga: Roy Suryo Sayangkan Bareskrim Tak Tunjukkan Ijazah Asli Jokowi ke Publik, Sebut Penting dan Ditunggu
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah selesai melakukan uji laboratorium forensik (labfor) terhadap ijazah sarjana Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Uji labfor dilakukan menyusul adanya pengaduan masyarakat oleh Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan bahwa dari hasil uji labfor ijazah Jokowi dinyatakan keaslian dokumen tersebut.
Baca juga: Roy Suryo Sudah Prediksi Bareskrim Tak Mungkin Tunjukkan Wujud Asli Ijazah Jokowi
Pengecekan berdasarkan dari bahan kertas, pengaman kertas, bahan cetak, tinta tulisan tangan, cap stempel, dan tinta tanda tangan dari dekan dan rektor.
"Dari peneliti tersebut maka antara bukti dan pembanding adalah identik atau berasal dari satu produk yang sama," ucap Djuhandani dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/5/2025).
Pihak kepolisian juga telah memeriksa total 39 saksi yang terdiri dari berbagai pihak di Fakultas Kehutanan UGM hingga teman Jokowi selama menempuh studi.
"Bahwa terhadap hasil penyelidikan ini telah dilaksanakan gelar perkara untuk memperoleh kepastian hukum tidak ditemukan adanya tindak pidana," ucap dia.
Atas hal tersebut, Bareskrim Polri pun menghentikan proses penyelidikan laporan dugaan ijazah palsu Jokowi.
Penyelidikan sebelumnya dilakukan Bareskrim berdasarkan laporan berupa pengaduan masyarakat (dumas) atas nama pengadu Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana.
"Penyelidikan ini bukan sekadar menjawab Dumas tapi juga memberikan pemahaman ke masyarakat terkait fakta yang didapat," ucapnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.