Siap-siap, Presiden Prabowo Dukung Rekening Dormant Diblokir
Ivan menjelaskan bahwa pemblokiran rekening dormant dilakukan untuk melindungi kepentingan nasabah dan mencegah penyalahgunaan oleh pihak tidak bertan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menyatakan dukungannya terhadap langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam memblokir rekening dormant atau tidak aktif demi menjaga sistem keuangan nasional dari penyalahgunaan.
Hal ini disampaikan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana usai bertemu Presiden di Istana Kepresidenan, Kamis (22/5/2024).
Pertemuan yang berlangsung selama dua jam itu membahas sejumlah isu penting terkait stabilitas dan keamanan sektor keuangan, termasuk kebijakan pemblokiran rekening-rekening tidak aktif yang berpotensi digunakan untuk kejahatan keuangan.
"Ya, banyak yang dibahas, banyak yang diarahkan sama beliau," ujar Ivan kepada awak media. "Beliau mendukung semua," tambahnya.
Ivan menjelaskan bahwa pemblokiran rekening dormant dilakukan untuk melindungi kepentingan nasabah dan mencegah penyalahgunaan oleh pihak tidak bertanggung jawab. Rekening tidak aktif selama periode tertentu rentan dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal seperti pencucian uang, judi online, hingga penipuan.
“Prinsipnya, kita menjaga kepentingan nasabah agar tidak dirugikan, agar rekening mereka tidak digunakan untuk kepentingan-kepentingan pidana. Intinya, pesan beliau dijaga semua,” tegas Ivan.
Baca juga: Nama Budi Arie Muncul dalam Dakwaan Judi Online, Laode M. Syarif: Tak Mungkin Ada Asap tanpa Ada Api
Langkah PPATK memblokir rekening dormant sebelumnya memicu keluhan sejumlah pengguna media sosial, salah satunya pendiri Kaskus, Andrew Darwis. Ia menyebut rekening Bank Jago miliknya diblokir secara tiba-tiba pada hari Minggu.
“Rekening Bank Jago diblokir atas perintah PPATK. Di blok hari Minggu, kantor PPATK libur. Kirim email, inbox PPATK-nya full... Hari Minggu manusia juga masih transaksi kali...,” tulis Andrew melalui akun X @adarwis.

Menanggapi hal itu, Ivan menyatakan bahwa kebijakan pemblokiran telah dilakukan sejak 2023 dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Undang-undang tersebut memberi kewenangan kepada PPATK untuk menghentikan sementara transaksi yang mencurigakan, termasuk pada rekening dormant yang teridentifikasi berisiko.
Menurut Ivan, rekening dormant didefinisikan sebagai rekening tanpa aktivitas debit maupun kredit selama jangka waktu tertentu. Rekening ini kerap menjadi sasaran penyalahgunaan, seperti diperjualbelikan atau digunakan sebagai tempat penampungan dana hasil kejahatan.
“Sebagian besar rekening dormant ternyata tidak lagi dikuasai pemilik aslinya, tapi digunakan untuk transaksi mencurigakan seperti deposit judi online, hasil narkotika, hingga penipuan,” ungkap Ivan.
Baca juga: PPATK Ungkap Ada Dana Rp 28 Triliun Hasil Judi Online Dilarikan ke Luar Negeri, Berbentuk Kripto
Selama 2024, PPATK telah memblokir lebih dari 28.000 rekening karena diduga terkait aktivitas ilegal. Langkah ini merupakan bagian dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme.
“Kami berupaya menjaga integritas sistem keuangan Indonesia dengan mencegah penyalahgunaan rekening yang tidak aktif,” tutup Ivan.
Ada Pesan Kuat, Pengamat Ungkap Sejarah Hubungan Presiden Prabowo dengan Menko Djamari Chaniago |
![]() |
---|
Erick Thohir Disarankan Mundur dari Ketum PSSI setelah Jabat Menpora: Ada Tumpang Tindih |
![]() |
---|
Postingan Pertama Erick Thohir Jadi Menpora, Singgung Olahraga Harus Jadi Pemersatu Bangsa |
![]() |
---|
Erick Thohir Janji Tak Anakemaskan Sepakbola, Semua Cabor Dapat Perhatian Setara |
![]() |
---|
Prabowo Tak Akan Bentuk Tim Investigasi Independen Demo Berujung Kerusuhan pada Akhir Agustus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.