Minggu, 5 Oktober 2025

Perusahaan Tarik Produk Sweetme Marshmallow Cokelat yang Mengandung Porcine dari Pasar

Perusahaan tidak mengetahui adanya unsur porcine dalam produk tersebut karena tak pernah diperlihatkan hasil pengujian laboratorium

Penulis: Acos Abdul Qodir
Editor: Erik S
Istimewa
TARIK PRODUK - Kuasa hukum PT Brother Food Indonesia, Ferry Setyawan, dari Law Firm Diawan And Partners menyoroti ditemukannya kandungan unsur babi (porcine) dalam produk itu oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Brother Food Indonesia memastikan telah menarik seluruh produk Sweetme Marshmallow rasa cokelat dari jalur distribusi pasaran secara menyeluruh.


Hal itu diungkap kuasa hukum PT Brother Food Indonesia, Ferry Setyawan, dari Law Firm Diawan And Partners menyoroti ditemukannya kandungan unsur babi (porcine) dalam produk itu oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).


Ia mengatakan penarikan produk ini sebagai bentuk komitmen, transparansi, dan kepatuhan terhadap peraturan dan perundang-undangan yang ada.

Baca juga: Ayah Bunda Harus Tahu, Ini Daftar Nama Jajanan Anak Marshmallow yang Mengandung Babi


"Perihal kandungan unsur porcine dalam produk Sweetme Marshmallow Cokelat, tidak ada niat dan maksud sengaja mendistribusikan produk mengandung unsur porcine," ujar Ferry dalam keterangan tertulis, Kamis (22/5/2025).


Ferry menyebut perusahaan tidak mengetahui adanya unsur porcine dalam produk tersebut sampai hari ini karena pihaknya tak pernah diperlihatkan hasil pengujian laboratorium untuk parameter uji DNA dan/atau peptida spesifik porcine.


"Akan tetapi sebagai bentuk kepatuhan hukum, perusahaan telah menarik seluruh produk Sweetme Marshmallow rasa cokelat dari seluruh jalur distribusi dan pasaran secara menyeluruh," tuturnya.


Ferry mengatakan pihaknya patuh dengan mekanisme yang telah diatur oleh undang-undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia.


"Kami berkomitmen penuh terhadap prinsip transparansi dan kepatuhan terhadap segala ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia," kata dia.


"Dimana saat ini telah melakukan evaluasi internal menyeluruh terhadap mekanisme pengawasan terhadap segala produk impor yang didistribusikan," imbuhnya.

Baca juga: 8 Jajanan Marshmallow yang Ditemukan BPOM Mengandung Unsur Babi, Ada yang Bersertifikat Halal


Ia juga menerangkan sebelum memasukkan produk ke wilayah Indonesia, perusahaan selalu mendaftarkan dan mendapatkan Izin Edar sebelum segala produk makanan didistribusikan di pasaran.


"Dimana hal itu dapat dibuktikan berdasarkan semua Izin Edar BPOM serta SKI PT Brother Food Indonesia, dalam hal ini salah satunya terhadap produk Sweetme Marshmallow Rasa Cokelat," kata dia.


Ia mengatakan produk Sweetme Marshmallow Cokelat memiliki Nomor Izin Edar BPOM ML 020933002400291 sehingga kandungan di dalam produk tersebut telah di uji.


"Dan mendapatkan hasil uji laboratorium yang menjadi dasar terbitnya izin edar atas produk tersebut yang selaras dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan BPOM Nomor 27 tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke dalam Wilayah Indonesia," ucapnya.


Ferry mengatakan pihaknya merujuk ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal menyatakan produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

Baca juga: Daftar 7 Produk Pangan Bersertifikat Halal, tapi Mengandung Babi, Kebanyakan Jajanan Marshmallow


"Namun berdasarkan Pasal 67  UU Jaminan Produk Halal tersebut, kewajiban bersertifikat halal sebagaimana pada Pasal 4 mulai berlaku 5 (lima) tahun sejak undang-undang tersebut diundangkan yang akan diatur secara bertahap," lanjut Ferry.


Ia mengatakan kewajiban bersertifikat halal ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal diatur dengan penahapan.


"Di mana masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal paling lama dilaksanakan pada tanggal 17 Oktober 2024," imbuhnya.


Dia mengatakan tidak tercantumnya label halal pada produk Sweetmr Marshmallow Rasa Cokelat bukan merupakan unsur kesengajaan dari perusahaan selaku importir.


"Dikarenakan pada saat terakhir perusahaan mengimpor produk makanan tersebut pada bulan Januari 2024, belum adanya kewajiban sertifikasi halal terhadap produk makanan impor," ungkapnya.


Sweetme Marshmallow rasa cokelat, kata dia, yang beredar di pasaran pada April 2025 dimana produk tersebut bagian dari produk yang terakhir diimpor perusahaan pada Januari 2024.


Berdasarkan ketentuan Pasal 160 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal menjelaskan Kewajiban bersertifikat halal untuk Produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan yang berasal dari luar negeri ditetapkan oleh Menteri paling lambat tanggal 17 Oktober 2026 setelah mempertimbangkan penyelesaian kerja sama saling pengakuan Sertifikat Halal.


Sebelumnya, BPJPH bersama BPOM merilis sembilan produk makanan olahan yang ditemukan mengandung unsur porcine, yang mana salah satunya produk Sweetme Marshmallow rasa coklat yang didistribusikan oleh PT Brother Food Indonesia.


Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan temuan ini berdasarkan uji sampel secara acak yang dilakukan BPOM dan kemudian ditindaklanjuti dan dibuktikan oleh BPJPH.


Atas temuan tersebut, BPJPH juga telah melayangkan surat panggilan kepada para produsen dan distributor untuk penarikan produk.


"Pembuktian ini telah dilakukan melalui pengujian di laboratorium BPOM dan BPJPH," ujar Haikal Hasan.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved