Mabes Polri Respons Perpres Jaksa Dilindungi TNI-Polri yang Diteken Presiden Prabowo
Karo Penmas Divhumas Polri menuturkan bahwa Polri dalam amanah undang-undang diamanatkan sebagai alat penyelenggara negara.
Pada Pasal 9 mencakup bantuan personel TNI dalam pengawal jaksa saat menjalankan tugas dan fungsi dan bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan yang bersifat strategis.
Dijelaskan bahwa kebutuhan jaksa yang bersifat strategis dan harus mendapat pelindungan TNI adalah yang berkaitan dengan kedaulatan dan pertahanan negara.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai Pelindungan Negara oleg Tentara Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam PAsal 8 dan Pasal 9 ditetapkan bersama Jaksa Agung dan Panglima Tentara Nasional Indonesia," dikutip dari Pasal 10.
Selain perlindungan negara, Perpres ini juga mengatur dukungan pelaksanaan tugas kejaksaan dengan kerja sama antara Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (BAIS TNI).
Mengutip Pasal 12 ayat 2, kerja sama intelijen akan meliputi pertukaran data dan informasi serta pendidikan dan pelatihan bagi jaksa.
Adapun Pasal 11 berbunyi bahwa pendanaan penyelenggaraan pelindungan negara oleh Polri dan TNI menggunakan dana dari belanja APBN pada anggaran Kejaksaan Republik Indonesia.
Menkeu Purbaya Usul Bentuk Tim Akselerasi untuk Program Prioritas Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Sepekan Kosong, Pimpinan Komisi X DPR Minta Presiden Prabowo Segera Tunjuk Menpora Baru |
![]() |
---|
Momen Prabowo Bertemu Warga Terdampak Banjir Bali, Jumpa Anjing yang Selamatkan Tuannya |
![]() |
---|
Prabowo Kunjungi Lokasi Bencana Banjir Bali, Tengok Rumah Warga Terdampak |
![]() |
---|
Kabar Kapolri Diganti Terus Bergulir, Klarifikasi Prabowo Dinanti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.