Senin, 6 Oktober 2025

Mabes Polri Respons Perpres Jaksa Dilindungi TNI-Polri yang Diteken Presiden Prabowo

Karo Penmas Divhumas Polri menuturkan bahwa Polri dalam amanah undang-undang diamanatkan sebagai alat penyelenggara negara.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Handout
PENYELENGGARA NEGARA - Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/3/2025). Dia menuturkan bahwa Polri dalam amanah undang-undang diamanatkan sebagai alat penyelenggara negara. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara Terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.

Dalam Perpres tersebut jaksa akan mendapatkan pengamanan dari TNI-Polri.

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan bahwa Polri dalam amanah undang-undang diamanatkan sebagai alat penyelenggara negara.

Menurutnya, bukan hanya Polri tetapi juga Kementerian, Lembaga, dan Badan.

"Semua saya yakin diamanatkan pada undang-undang, ya tentunya semua memiliki kesinambungan yang bersifat simultan, bersama-sama bagaimana menjaga khusus di Polri yaitu adalah keamanan ketertiban," ucapnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/5/2025).

Trunoyudo mengatakan dalam hal ini Polri bertugas mengayomi melindungi masyarakat dan menegakkan hukum.

"(Perlindungan terhadap jaksa) ini masuk bagian daripada Polri," tegasnya.

Polri menyatakan akan berkerja secara berkolaborasi dengan seluruh alat penyelenggara negara.

Diketahui, Perpres Nomor 66 Tahun 2025 mengatur bahwa Kejaksaan berhak mendapatkan pelindungan dari dua institusi aparat yaitu TNI dan Polri.

"Dalam menjalankan tugas dan fungsi, Jaksa berhak mendapatkan Pelindungan Negara dari Ancaman yang membahayakan diri, jiwa dan/atau harta benda," dikutip dari Pasal 2 Perpres 66 Tahun 2025.

Perpres tersebut memuat aturan jaksa dan keluarganya yang berharap dilindungi oleh kepolisian.

Mengutip Pasal 5 ayat 2 bahwa anggota keluarga yang dilindungi merupakan orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai derajat ketiga, orang yang mempunyai hubungan perkawinan atau orang yang menjadi tanggungan dari jaksa.

"Dalam memberikan Pelindungan Negara sebagaimana dikutip dari ayat 1, Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat berkoordinasi dengan instansi lain," dikutip dari Pasal 5 ayat 3 Perpres 66 Tahun 2025.

Dalam pasal 6 bahwa pelindungan negara kepada jaksa diberikan dalam bentuk pelindungan atas keamanan pribadi, tempat tinggal, tempat kediaman baru atau rumah aman, harta benda, kerahasiaan identitas dan kebutuhan lainnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved