Minggu, 5 Oktober 2025

Ijazah Jokowi

Pandangan Pakar Hukum soal Ijazah Jokowi: Pembuktian Asli atau Palsu Sangat Mudah

Pakar hukum Henry Indraguna tegaskan pembuktian ijazah Jokowi sangat mudah, cukup dicek ke universitas penerbit: UGM.

Editor: Glery Lazuardi
Tangkapan layar dari YouTube Kompas TV
JOKOWI DIPERIKSA BARESKRIM - Mantan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) usai diperiksa Bareskrim Polri sebagai terlapor terkait dugaan ijazah palsu, Selasa (20/5/2025). Jokowi mengaku dicecar 22 pertanyaan oleh penyidik dari soal ijazah dari SD sampai perguruan tinggi hingga terkait aktivitas saat masih aktif menjadi mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM. Pakar hukum Henry Indraguna menyatakan bahwa pembuktian keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, sebenarnya sangat mudah.  

Dia menjelaskan soal Syarat Administratif Calon Presiden

Menurut UU No. 7 Tahun 2017 dan PKPU, calon presiden wajib menyerahkan beberapa dokumen administratif termasuk:

- Fotokopi ijazah SD, SMP, SMA atau sederajat yang dilegalisasi.

- Surat keterangan dari pengadilan dan instansi lainnya yang membuktikan tidak memiliki rekam jejak kriminal berat.

- Surat pernyataan tidak pernah melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih.

"Dalam hal ini, ijazah adalah salah satu syarat administratif. Apabila terbukti palsu atau tidak sah, maka secara hukum dapat menggugurkan pencalonan atau bahkan berdampak hukum pidana," terang Prof Henry.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki kewenangan memverifikasi dokumen calon presiden. Proses ini dilakukan melalui:

- Pemeriksaan keaslian dokumen.

- Koordinasi dengan lembaga pendidikan (misalnya Universitas).

- Uji publik untuk menerima masukan atau keberatan dari masyarakat.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved