Ijazah Jokowi
Pandangan Pakar Hukum soal Ijazah Jokowi: Pembuktian Asli atau Palsu Sangat Mudah
Pakar hukum Henry Indraguna tegaskan pembuktian ijazah Jokowi sangat mudah, cukup dicek ke universitas penerbit: UGM.
Dia menjelaskan soal Syarat Administratif Calon Presiden
Menurut UU No. 7 Tahun 2017 dan PKPU, calon presiden wajib menyerahkan beberapa dokumen administratif termasuk:
- Fotokopi ijazah SD, SMP, SMA atau sederajat yang dilegalisasi.
- Surat keterangan dari pengadilan dan instansi lainnya yang membuktikan tidak memiliki rekam jejak kriminal berat.
- Surat pernyataan tidak pernah melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih.
"Dalam hal ini, ijazah adalah salah satu syarat administratif. Apabila terbukti palsu atau tidak sah, maka secara hukum dapat menggugurkan pencalonan atau bahkan berdampak hukum pidana," terang Prof Henry.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki kewenangan memverifikasi dokumen calon presiden. Proses ini dilakukan melalui:
- Pemeriksaan keaslian dokumen.
- Koordinasi dengan lembaga pendidikan (misalnya Universitas).
- Uji publik untuk menerima masukan atau keberatan dari masyarakat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.