Minggu, 5 Oktober 2025

Ridwan Kamil dan Kehidupan Pribadinya

Laporan Ridwan Kamil soal Isu Perselingkuhan Naik ke Penyidikan, Lisa Mariana Segera Diperiksa

Pemeriksaan terhadap Lisa Mariana akan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

kolase/instagram/dok Wartakota
ANDAI BERTEMU - Lisa Mariana mengaku tak sabar hadapi sidang gugatan perdata pada Ridwan Kamil. Andai bertemu di Pengadilan, apa yang akan dilakukannya?  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTABareskrim Polri resmi meningkatkan status laporan pencemaran nama baik yang diajukan Ridwan Kamil terkait isu perselingkuhan ke tahap penyidikan.

Diketahui, laporan Ridwan Kamil menempatkan Lisa Marliana sebagai pihak terlapor kasus dugaan pencemaran nama baik dengan penyebaran fitnah melalui media sosial.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menyatakan status kasus kini telah naik dari penyelidikan ke penyidikan.

“Sudah, status (kasus) penyidikan,” ujarnya di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (31/5/2024).

Menurut Himawan, enam orang saksi telah diperiksa sejauh ini, dan penyidik dalam waktu dekat akan memeriksa Lisa Marliana selaku terlapor.

Pemeriksaan terhadap Lisa Mariana akan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

“Enam orang saksi sudah diperiksa, nanti masih berlanjut. Dalam waktu dekat akan dilakukan pemeriksaan kepada semua yang berhubungan dengan kasus ini,” jelas Himawan.

Baca juga: Kejagung Tangkap Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto di Solo, Kasus Apa?

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat juga mengonfirmasi perkembangan kasus ini. Mereka menyatakan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Bareskrim Polri pada 2 Mei 2025. SPDP tersebut mencantumkan nama Mochamad Ridwan Kamil (MRK) sebagai pelapor.

“Ya benar, pada 2 Mei lalu kami sudah menerima SPDP dari penyidik Bareskrim Polri yang di dalamnya tercantum nama pelapor MRK. Kami pun sudah menunjuk enam jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan,” ungkap Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya.

Ia menjelaskan, pasal yang disangkakan dalam perkara ini meliputi Pasal 51 Jo 53, Pasal 48 ayat 1 Jo Pasal 32 ayat 2, dan/atau Pasal 45 Jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman hukuman enam tahun penjara atau denda hingga Rp1 miliar.

“Di dalam SPDP itu belum ada tersangka, hanya identitas pelapor atas nama MRK. Laporan ini terkait dugaan pencemaran nama baik sesuai UU ITE,” tegas Nur.

Baca juga: Lisa Mariana Tanggapi Santai Kabar Dirinya jadi Tersangka atas Laporan Ridwan Kamil

Di sisi lain, kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, mengapresiasi langkah cepat kepolisian.

Ia menekankan bahwa laporan ini bukan sekadar persoalan pribadi, tetapi bentuk perlindungan terhadap integritas hukum dan hak individu di era digital.

"Klien kami, Ridwan Kamil, adalah sosok publik yang selama ini konsisten menjunjung tinggi etika dan hukum. Sayangnya, beliau menjadi korban dari penyebaran narasi tidak benar yang tidak hanya merugikan secara personal, tetapi juga berpotensi merusak tatanan sosial,” ujar Muslim.

Ia menyatakan pentingnya kesadaran hukum dalam bermedia sosial, termasuk tanggung jawab moral atas setiap unggahan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved