Minggu, 5 Oktober 2025

Operasi Berantas Preman

8 Ormas di Kota Depok, Termasuk GRIB Jaya, Tandatangani Kesepakatan dengan Polisi, Apa Isinya?

Dalam kegiatan penandatangan itu, perwakilan delapan Ormas melakukan diskusi untuk menyamakan persepsi mengenai premanisme. 

Penulis: Rifqah
Kolase Tribunnews.com (Wartakotalive.com)
ORMAS TANDATANGAN MOU - Dalam kegiatan penandatangan pada Selasa (20/5/2025), perwakilan delapan Ormas melakukan diskusi untuk menyamakan persepsi mengenai premanisme.  

TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak delapan organisasi masyarakat (Ormas) di Kota Depok, Jawa Barat, menandatangani nota kesepahaman atau MoU menjaga situasi Ketertiban dan Keamanan Masyarakat (Kamtibmas).

Penandatanganan MoU atau kesepakatan itu dilakukan para ormas dengan pihak kepolisian, di Mapolres Metro Depok pada Selasa (20/5/2025).

Adapun, delapan ormas itu adalah Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, Pemuda Pancasila (PP), Forkabi, FBR, BPPKB, FPMM, M1R, dan Pemuda Batak Bersatu (PBB).

Kegiatan penandatanganan tersebut disaksikan langsung oleh Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Abdul Waras; Dandim 0508/Depok, Letkol Inf Iman Widhiarto; dan Wali Kota Depok, Supian Suri.

"Hari ini, kami mengundang ormas yang ada di Kota Depok dan didampingi Bapak Wali Kota dan Bapak Dandim, kita meminta komitmen teman-teman dari Ormas untuk yang pertama menjaga kondusivitas," kata Abdul Waras, Selasa, dikutip dari Wartakotalive.com.

Apa isi kesepakatan tersebut?

Dalam kegiatan penandatangan itu, perwakilan delapan Ormas melakukan diskusi untuk menyamakan persepsi mengenai premanisme. 

Mereka sepakat dan berkomitmen, premanisme adalah orang-orang yang melanggar aturan.

"Nah ini komitmen mereka untuk senantiasa taat pada semua aturan. Artinya dari aturan perundang-undangan maupun perda-perda yang ada," ungkap Abdul Waras.

"Harapan kita dengan komitmen mereka ini juga bisa mendukung apa yang menjadi program pemerintah untuk ramah investasi."

"Jadi artinya dari investor investor tidak ada keresahan, terutama terkait dengan ormas," sambungnya.

Nantinya, lanjut Abdul Waras, akan dilakukan pembinaan juga terhadap anggota ormas tersebut. 

Baca juga: Polisi Tangkap 4 Anggota Ormas GRIB Jaya Kasus Perusakan Aset PT KAI di Semarang

Termasuk memberikan pengarahan untuk taat pada aturan, hukum, dan norma-norma yang ada di masyarakat.

"Ya artinya memberikan pemahaman pada mereka tentang tata aturan yang ada, ini yang boleh, oh ini tidak boleh sebatas itu."

"Sehingga mereka juga memahami, oh mana yang melanggar aturan, mana yang tidak," ungkapnya.

Dengan adanya kesepakatan ini, Supian Suri berharap hal tersebut dapat memberikan pemahaman yang sama mengenai premanisme, agar ke depannya tidak terjadi kesalahpahaman lagi.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved