Senin, 29 September 2025

Anak Legislator Bunuh Pacar

MA Akui Belum Terima Usulan KY untuk Memberikan Sanksi Hakim Kasasi Ronald Tannur

MA belum mengetahui adanya usul dari Komisi Yudisial (KY) untuk memberikan sanksi atas satu hakim kasasi dalam kasus Ronald Tannur. 

|
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
HAKIM KASASI - Sidang lanjutan kasus pemufakatan jahat kepengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur dengan terdakwa Zarof Ricar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/5/2025). Mahkamah Agung (MA) masih belum mengetahui adanya usul dari Komisi Yudisial (KY) untuk memberikan sanksi atas satu hakim kasasi dalam kasus Ronald Tannur.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) masih belum mengetahui adanya usul dari Komisi Yudisial (KY) untuk memberikan sanksi atas satu hakim kasasi dalam kasus Ronald Tannur

“Setahu saya belum ada,” Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto saat dikonfirmasi, Selasa (20/5/2025). 

Sebelumnya, Anggota Komisi Yudisial sekaligus Juru Bicara (KY) Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan pihaknya sudah menyampaikan rekomendasi kepada MA. 

“Jadi, kasus Tannur ini, KY telah melakukan pemeriksaan, sehingga kemudian hasil semua perolehan data tadi sudah dibawa ke pleno,” kata Fajar dalam jumpa pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa. 

“Dan pleno Komisi Yudisial telah memberikan usulan penjatuhan sanksi untuk ditindaklanjuti oleh Mahkamah Agung,” sambungnya. 

Hakim itu disebut oleh Fajar terindikasi melanggar Kode Etik Ledoma Perilaku Hakim (KPPH). 

Namun begitu, berlandaskan alasan etis, KY tidak menjelaskan lebih rinci bentuk sanksi seperti apa yang diterima oleh hakim itu. 

“Untuk sanksi, karena ini bersifat etis, maka kita tidak etis lah menyampaikan kepada publik,” tutur Fajar.

Selain itu KY juga mengusulkan MA memberikan sanksi atas 25 orang hakim yang juga terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) selama Januari hingga April 2025.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan