Anak Legislator Bunuh Pacar
MA Akui Belum Terima Usulan KY untuk Memberikan Sanksi Hakim Kasasi Ronald Tannur
MA belum mengetahui adanya usul dari Komisi Yudisial (KY) untuk memberikan sanksi atas satu hakim kasasi dalam kasus Ronald Tannur.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) masih belum mengetahui adanya usul dari Komisi Yudisial (KY) untuk memberikan sanksi atas satu hakim kasasi dalam kasus Ronald Tannur.
“Setahu saya belum ada,” Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto saat dikonfirmasi, Selasa (20/5/2025).
Sebelumnya, Anggota Komisi Yudisial sekaligus Juru Bicara (KY) Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan pihaknya sudah menyampaikan rekomendasi kepada MA.
“Jadi, kasus Tannur ini, KY telah melakukan pemeriksaan, sehingga kemudian hasil semua perolehan data tadi sudah dibawa ke pleno,” kata Fajar dalam jumpa pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa.
“Dan pleno Komisi Yudisial telah memberikan usulan penjatuhan sanksi untuk ditindaklanjuti oleh Mahkamah Agung,” sambungnya.
Hakim itu disebut oleh Fajar terindikasi melanggar Kode Etik Ledoma Perilaku Hakim (KPPH).
Namun begitu, berlandaskan alasan etis, KY tidak menjelaskan lebih rinci bentuk sanksi seperti apa yang diterima oleh hakim itu.
“Untuk sanksi, karena ini bersifat etis, maka kita tidak etis lah menyampaikan kepada publik,” tutur Fajar.
Selain itu KY juga mengusulkan MA memberikan sanksi atas 25 orang hakim yang juga terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) selama Januari hingga April 2025.
Anak Legislator Bunuh Pacar
Bacakan Pledoi, Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Minta Maaf ke MA, Minta Hukuman Diringankan |
---|
Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Bantah Atur Majelis Hakim Adili Perkara Ronald Tannur |
---|
Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Rudi Suparmono Bakal Ajukan Pembelaan Pada 4 Agustus 2025 |
---|
Jaksa Yakin Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Terima Gratifikasi Terkait Kasus Ronald Tannur |
---|
Rudi Suparmono Dituntut 7 Tahun Penjara, Pada Perkara Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.