Selasa, 7 Oktober 2025

Kasus Impor Gula

Kejagung Limpahkan 9 Tersangka Kasus Impor Gula Kemendag ke Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat

Kejaksaan Agung melimpahkan sembilan tersangka kasus importasi gula Kementerian Perdagangan periode 2015-2016 ke Jaksa Penuntut Umum.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Dok Kejagung
KASUS IMPOR GULA - Proses pelimpahan tersangka kasus impor gula oleh Kejagung kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (20/5/2025). Kejagung melimpahkan 9 tersangka kepada jaksa penuntut umum. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung melimpahkan sembilan tersangka kasus importasi gula Kementerian Perdagangan periode 2015-2016 ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (20/5/2025).

Selain melimpahkan para tersangka, penyidik Kejagung juga menyerahkan barang bukti kasus impor gula yang juga menyeret Tom Lembong itu kepada Penuntut Umum.

"Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas 9 orang tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar dalam keteranganya, Selasa (20/5/2025).

Adapun ke sembilan tersangka itu yakni TWN selaku Direktur Utama PT Angels Products, WN selaku Direktur PT Andalan Furnindo, HS selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya, IS selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry.

Kemudian tersangka TSEP selaku Direktur PT Makassar Tene, HAT selaku Direktur PT Duta Sugar International, ASB selaku Direktur PT Kebun Tebu Mas, HFH selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur dan ES selaku Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama.

Baca juga: Kapuspenkum Kejagung: Istri Tom Lembong Beberapa Kali Chatting dengan Marcella Santoso di WhatsApp

Dijelaskan Harli sembilan tersangka itu diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Jo UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara untuk barang bukti yang diserahkan oleh tim Jaksa penyidik Kejagung yakni 1 unit mobil merk Honda tipe CR-V 2.0 CVT, 1 unit Mobil merk Toyota tipe Corolla Altis, 1 unit Mobil merk Hyundai IONIQ 5, 1 unit Mobil merk Toyota Tipe MAGHIOR-BPXHBO, 1 unit Mobil merk MERCEDEZ BENZ tpe C300, 1 unit Mobil merk CHERY tipe Omoda, 1  buah mobil Mercedes Benz, dan barang bukti elektronik.

Usai menyerahkan tersangka dan barang bukti, dijelaskan Harli, nantinya Penuntut umum akan mempersiapkan surat dakwaan para tersangka untuk kemudian disidangkan di pengadilan.

Baca juga: Tom Lembong Soal Istri Diperiksa Kejagung: Kalau Ada Masalah Dengan Saya, Tak Usah Bawa Keluarga

"Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ucap Harli.

Perihal perkara ini sebelumnya,  Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan sembilan tersangka kasus importasi gula yang sebelumnya melibatkan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar menjelaskan, ke sembilan tersangka ini berperan sebagai importir sekaligus mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih.

"Tim penyidik Kejaksaan Agung telah mendapatkan alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan sembilan orang sebagai tersangka," kata Qohar dalam jumpa pers di Gedung Kejagung RI, Senin (20/1/2025).

Adapun sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni TWN selaku Direktur Utama PT AP, WN selaku Presiden Direktur PT AF, HS selaku Direktur Utama PT SUJ dan IS selaku Direktur Utama PT MSI.

Kemudian ada tersangka TSEP selaku Direktur PT MT, HAT selaku Direktur Utama PT BSI, ASB selaku Direktur Utama PT KTM, HFH selaku Direktur Utama PT BFF dan IS selaku Direktur PT PDSU.

Usai ditetapkan sebagai tersangka kata Qohar, tujuh dari sembilan orang itu kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari kedepan.

"Sedangkan dua tersangka yang telah dipanggil dengan patut hari ini tidak hadir yaitu atas nama HAT dan atas nama ASB saat ini dilakukan pencarian oleh tim penyidik," katanya.

Kepada sembilan tersangka penyidik pun menjerat mereka dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka perkara importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Selain itu, Kejagung juga sudah menetapkan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) inisial CS dalam perkara yang diduga merugikan negara sebesar Rp400 miliar.

"Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp 400 miliar," ucap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024) malam.

Dijelaskan Abdul Qohar, Tom Lembong diduga memberikan izin kepada PT AP untuk mengimpor gula kristal mentah sebesar 105.000 ton pada 2015.

Padahal, saat itu Indonesia sedang surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor.

"Akan tetapi di tahun yang sama, yaitu tahun 2015 tersebut, menteri perdagangan yaitu Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih," kata Qohar.

Selain itu, Qohar menyatakan, impor gula yang dilakukan PT AP tidak melalui rapat koordinasi (rakor) dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari kementerian-kementerian guna mengetahui kebutuhan riil.

Tak hanya itu, perusahaan yang dapat mengimpor gula seharusnya hanya BUMN.

Sementara itu, CS diduga mengizinkan delapan perusahaan swasta untuk mengimpor gula. PT PPI kemudian seolah membeli gula tersebut.

Padahal, delapan perusahaan itu telah menjual gula ke pasaran dengan harga Rp 16.000 per kilogram atau lebih mahal dibandingkan Harga Eceran Tertinggi (HET) saat itu Rp 13.000 per kilogram. CS diduga menerima fee dari delapan perusahaan itu.

"Dari pengadaan dan penjualan gula kristal mentah yang telah diolah jadi gula kristal putih PT PPI dapat fee dari delapan perusahan yang impor dan mengelola gula tadi sebesar Rp 105 per kilogram," ujar Qohar.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved