Senin, 29 September 2025

Irjen Pol M Iqbal Dilantik Jadi Sekjen DPD RI, Formappi: Diduga Bermasalah dari Regulasi dan Etis

mantan Kapolda Riau Irjen Pol Muhammad Iqbal, dilantik menjadi Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, begini respons Formappi.

Dokumentasi website DPD RI
PELANTIKAN SEKJEN DPD RI - Mantan Kadiv Humas Mabes Polri yang juga mantan Kapolda Riau Irjen Pol Muhammad Iqbal, dilantik menjadi Sekjen DPD RI. Pelantikan digelar di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/5/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kadiv Humas Mabes Polri yang juga mantan Kapolda Riau Irjen Pol Muhammad Iqbal, dilantik menjadi Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. 

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus pun menyoroti pelantikan Muhammad Iqbal

Dia menduga, pengangkatan jabatan ini diduga bermasalah sebab diisi oleh seseorang pejabat aktif dari kepolisian.

“Kursi Sekjen DPD RI yang diduduki oleh seorang pejabat aktif kepolisian patut diduga bermasalah dari sisi regulasi dan etis,” kata Lucius Karus saat dihubungi, Selasa (20/5/2025).

Dari sisi regulasi, Lucius pun mengutup Pasal 414 ayat (2) UU MD3 menyebutkan: Sekretaris jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pada dasarnya berasal dari pegawai negeri sipil profesional yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 20 UU tentang ASN menempatkan kepolisian dan TNI berbeda dari ASN umumnya. Bahwa ada jabatan ASN tertentu memang bisa diisi oleh Polisi atau tentara, tetapi rujukan penempatan mereka di posisi tertentu itu mengacu pada UU tentang Kepolisian dan UU TNI.

Sementara, Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian jelas-jelas memerintahkan agar anggota kepolisian yang menduduki jabatan di luar kepolisian harus mengundurkan diri atau pensiun dini.

Dengan demikian, kata Lucius, penunjukan Sekjen DPD yang berlatarbelakang Pejabat Kepolisian tidak sinkron dengan regulasi sebagaimana dijelaskan di atas.

“Ada 2 kriteria penting sebagai rujukan dasar figur Sekjen yang diamanatkan UU MD3 yaitu pegawai negeri sipil dan profesional. Polisi mungkin termasuk aparatur negara tetapi bukan Pegawai Negeri Sipil,” jelasnya.

Selain persoalan di atas, Lucius mengatakan penunjukan Sekjen DPD dari kepolisian juga bisa bermasalah dari sisi profesionalisme.

Secara umum, profesi polisi itu berkaitan dengan penegakan hukum. 

“Dengan begitu jelas tidak sinkron dengan posisi Sekjen yang tugas utamanya menjadi supporting system DPD. Sekjen DPD itu sangat strategis untuk urusan penguatan kelembagaan karena urusan dapur DPD menjadi tanggungjawabnya,” kata Lucius.

“Sekjen DPD bertanggungjawab kepada Pimpinan DPD. Tetapi jika sekjennya merupakan seorang pejabat kepolisian aktif, maka ia juga harus taat pada Kapolri. Ini kan jelas bermasalah juga karena bisa mengganggu kerja Sekjen,” sambung dia.

Lucius juga menyinggung soal masalah loyalitas Sekjen DPD RI menjadi loyalitas ganda. Dan yang tak terelakkan justru adalah potensi konflik kepentingannya nanti.

Walau DPD dari sisi kewenangan bisa dikatakan hampir tidak ada, menurutnya, bukan berarti posisi Sekjen bisa suka-suka diisi oleh mereka yang bukan Pegawai Negeri Sipil dan tidak profesional. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan