Senin, 29 September 2025

RUU Pemilu

Usul Sumber Dana Pilkada sama Seperti Pemilu dari APBN, Ketua KPU: Agar Semua Daerah Seimbang

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin menjelaskan ihwal adanya perbedaan sumber dana pemilu dan pilkada.

Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
DISKUSI RUU PEMILU - Sejumlah pembicara yang hadir dalam diskusi publik bertajuk Revisi Paket RUU Pemilu di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Senin (19/5/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin menjelaskan ihwal adanya perbedaan sumber dana pemilu dan pilkada.

Dana pemilu bersumber dari APBN, sementara dana pilkada berasal dari APBD. 

Dalam diskusi publik bertajuk Revisi Paket RUU Pemilu di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Senin (19/5/2025), Afif mengusulkan agar pendanaan Pilkada dialokasikan melalui APBN, sehingga nilainya seragam di setiap daerah. 

"Maka sebenarnya ini jadi evaluasi kita dan rekomendasi banyak pihak bagaimana kalau pilkada anggarannya di APBN sehingga satuan nilainya sama. Ini satu daerah anggarannya bisa besar sekali, daerah lain bisa kecil, ada untung ada lebihnya," jelasnya, 

Afif menambahkan, saat ini KPU di daerah harus melakukan lobi-lobi dengan kepala daerah dan DPRD untuk memastikan anggaran pilkada.

"Kita mau memilih Februari, teman-teman harus banyak melakukan lobi dengan kepala daerah, DPRD untuk kemudian membahas berapa anggaran pilkada, sementara pemilunya belum dilakukan, ya pasti terpecah," katanya.

Menurutnya, jika anggaran pilkada dialokasikan di APBN, proses penganggaran bisa lebih sederhana. Namun, ia mengakui bahwa usulan tersebut memerlukan pertimbangan dari berbagai pihak.

"Kalau anggarannya dana APBN kan itu paling tidak enggak mikir lagi, sudah pasti diselesaikan APBN," ujar Afif.

"Tentu tidak bisa perspektif KPU, ini beberapa catatan yang harus kita pikirkan," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan