Sabtu, 4 Oktober 2025

Operasi Berantas Preman

ISESS Kritisi Pemberantasan Premanisme Belum Sentuh Preman Modern yang Terorganisasi: Lebih Bahaya

Pengamat Kepolisian dari ISESS Bambang Rukminto mengkritisi pemberantasan aksi premanisme yang digalakkan pemerintah baru-baru ini.

Editor: Adi Suhendi
Humas Polda Riau/
BERANTAS PREMAN - Tersangka premanisme ditunjukan saat rilis di Polda Riau, Kamis (15/5/2025). Pengamat Kepolisian dari ISESS Bambang Rukminto sebut preman modern yang terorganisasi lebih berbahaya. 

Juru Bicara Presiden Mensesneg Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Prabowo telah menginstruksikan aparat penegak hukum untuk mengambil langkah-langkah konkret, termasuk koordinasi langsung dengan Jaksa Agung dan Kapolri.

“Terus terang kita juga merasakan keresahan karena seharusnya tidak boleh aksi-aksi premanisme-premanisme yang apalagi dibungkus dengan organisasi-organisasi tertentu, mengatasnamakan organisasi masyarakat, tetapi justru tidak menciptakan iklim usaha yang kondusif,” kata Prasetyo di Istana Negara, Jumat (9/5/2025).

“Jadi Pak Presiden, pemerintah, betul-betul resah. Dan beberapa hari yang lalu beliau berkoordinasi dengan Jaksa Agung, berkoordinasi dengan Pak Kapolri, untuk mencari jalan keluar terhadap pembinaan terhadap teman-teman ormas, supaya tidak mengganggu iklim perusahaan dan mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat,” lanjutnya.

Menurutnya, saat ini belum diputuskan apakah pembentukan satuan tugas (Satgas) khusus akan menjadi solusi. 

Namun, fungsi penindakan sudah berjalan melalui kanal-kanal yang ada.

“Tanpa dibentuk pun, tidak segala sesuatu harus diselesaikan dengan menunggu terbentuknya tim. Fungsi-fungsi itu sudah bisa berjalan normal. Melalui teman-teman kepolisian bisa, pembinaan di Kemendagri juga bisa, apalagi kalau sudah masuk ke tindak kriminal, ya polisi bisa langsung menangani,” jelasnya.

“Jadi ya sudah berjalan, tidak perlu menunggu adanya Satgas atau tim khusus itu.”

Prasetyo menegaskan bahwa pemerintah tak akan ragu menindak ormas yang terbukti melanggar hukum.

“Kalau memang ditemukan tindak pidana, ya sanksi. Apalagi kalau tingkat tindak pidananya sudah tidak bisa ditoleransi,” tegas dia.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved