Sabtu, 4 Oktober 2025

Dugaan Korupsi Dana CSR

Mercy Lawas Kelar Restorasi, Tapi Ridwan Kamil Tak Sempat Nikmati, Keburu Disita KPK

Berdasarkan informasi, Ridwan Kamil belum menikmati atau menjajalnya sejak dibeli atau berpindah tangan.

Istimewa/Kolase Warta Kota
MERCY RIDWAN KAMIL - Mobil Mercedes-Benz 280 SL milik Ridwan Kamil terkait dugaan korupsi Bank BUMD ikut disita KPK pada Senin (28/4/2025). Mercy keluaran tahun 1970 warna diamond blue itu diketahui telah disita KPK berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dana iklan bank milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat tahun 2021–2023. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terungkap alasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menitipkan Mercedes-Benz SL 280 eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di sebuah bengkel di wilayah Bandung, Jabar.

Mercy keluaran tahun 1970 warna diamond blue itu diketahui telah disita KPK berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dana iklan bank milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat tahun 2021–2023.

Baca juga: Mercy SL 280 Ridwan Kamil Tak Rusak, Apa Alasan KPK Titip Mobil Sitaan Itu di Bengkel?

Namun, Mercy lawas yang tak terdaftar di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) itu belum dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan (Rupbasan) di Cawang, Jakarta Timur.

Berdasarkan seorang sumber, mobil itu ternyata baru rampung direstorasi oleh Ridwan Kamil.

Baca juga: Daftar 11 Mobil yang Disita KPK dari Rumah Japto Soerjosoemarno: Rubicon, Land Cruiser hingga Mercy

Berdasarkan informasi, Ridwan Kamil belum menikmati atau menjajalnya sejak dibeli atau berpindah tangan.

Kendati sudah disita KPK, politikus Partai Golkar yang akrab disapa Kang Emil itu tetap harus membayar biaya restorasi. 

"Mobil tersebut baru direstorasi atau dicat ulang. Selain itu juga ditemukan ada kerusakan mesin. (Ridwan Kamil belum menikmati mobil) Karena belum beres sudah disita," kata sumber, Jumat (16/5/2025).

Terkait mobil yang masih berada di bengkel dan belum dipindahkan ke Rupbasan, KPK memastikan terus melakukan pemantauan. 

Upaya dimaksud dilakukan agar mobil lawas tersebut tidak berubah bentuk hingga dipindahkan ke Rupbasan. 

"Terkait barang yang dititip rawatkan di bengkel sejauh ini KPK masih terus melakukan pemantauan untuk memastikan barang tersebut tersedia dan dalam kondisi baik," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. 

Selain Mercedes-Benz 280 SL itu, KPK juga salah satunya telah menyita Motor Royal Enfield dari Ridwan Kamil

Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah benyak menyita kendaraan hingga deposito sekira Rp70 miliar. 

KPK sebelumnya menyatakan tengah mendalami peran eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil alias Kang Emil selaku pemegang saham pengendali bank milik Pemerintah Provinsi Jabar.

Peran Kang Emil saat menjabat gubernur Jabar sekaligus Komisaris bank didalami KPK dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi dana iklan bank milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat tahun 2021–2023.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, sejumlah informasi dan bukti yang telah dikantongi pihaknya akan didalami tim penyidik saat memeriksa Ridwan Kamil. Tak terkecuali peran Ridwan Kamil selaku komisaris bank. 

Diketahui, saat Kang Emil menjabat gubernur Jabar sekaligus pemegang saham memilih Yuddy Renaldi sebagai direktur utama bank. 

Baca juga: KPK Sebut Motor Royal Enfield Ridwan Kamil Sudah Bergeser dari Bandung

Yuddy Renaldi yang kini menjadi salah satu tersangka sebelumnya diangkat menjadi dirut bank melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan Tahun Buku 2018 di Bandung pada Selasa (30/4/2019). 

"Ada beberapa keterangan pastinya akan ditanyakan oleh para penyidik [kepada Ridwan Kamil]," kata Setyo dalam keterangannya, Kamis (1/5/2025).

Hal itu diungkapkan Setyo saat disinggung soal peran Ridwan Kamil selaku komisaris, penunjukan Yuddy Renaldi sebagai dirut bank, hingga dugaan penerimaan manfaat atas posisi tersebut. 

Sejauh ini, KPK belum merilis kapan Ridwan Kamil diperiksa sebagai saksi kasus tersebut. 

"Ya itu menyangkut materi, kita tunggu waktunya ya," ujar Setyo. 

Dugaan penerimaan manfaat atas perbuatan rasuah sejumlah pihak, termasuk Yuddy Renaldi dan Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank Pemprov Jabar Widi Hartoto itu mengemuka dari digeledahnya rumah Ridwan Kamil pada Maret 2025. 

Dari kegiatan di kediaman Ridwan Kamil itu, tim KPK menyita sejumlah temuan terkait kasus ini. 

Di antaranya berupa kendaraan berupa motor Royal Enfield dan Mercedes-Benz SL 280 tahun 1970 kelir Diamond Blue. 

Setyo menyebut temuan hasil penggeledahan itu juga akan dikonfirmasi penyidik saat memeriksa Ridwan Kamil

"Untuk melakukan konfirmasi terhadap kegiatan penyitaan penggeledahan yang sudah dilakukan oleh penyidik," tutur Setyo. 

Setyo merespons diplomatis saat disinggung lebih lanjut soal dugaan keterlibatan Ridwan Kamil dengan perbuatan rasuah Yuddy Renaldi dan Widi Hartoto, serta pihak lain. 

Pun termasuk dugaan Yuddy Renaldi "kepanjangan tangan" Ridwan Kamil

"Nanti kita sampaikan pada saat setelah pemeriksaan," ujar Setyo. 

Baca juga: Mercy SL 280 Ridwan Kamil Tak Rusak, Apa Alasan KPK Titip Mobil Sitaan Itu di Bengkel?

Kasus ini terkait dengan dugaan korupsi penempatan iklan bank milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat di media pada 2021–2023. 

Pada kurun waktu itu, bank merealisasikan belanja beban promosi umum dan produk bank yang dikelola divisi corsec. Nilainya kurang lebih sebesar Rp409 miliar.

Anggaran itu dipakai sebagai biaya penayangan iklan di media, baik TV, cetak, maupun online. Bekerja sama dengan enam agensi.

Sebanyak enam agensi tersebut yakni, PT Antedja Muliatama, PT Cakrawala Kreasi Mandiri, PT Wahana Semesta Bandung Ekspress, PT Cipta Karya Mandiri Bersama, PT Cipta Karya Sukses Bersama, dan PT BSC Advertising.

KPK menemukan bahwa ada selisih pengeluaran uang bank untuk agensi dengan uang dari agensi kepada media. Ada ketidaksesuaian pembayaran.

Dari anggaran Rp409 miliar itu, hanya sekira Rp100 miliar yang benar-benar digunakan untuk iklan.

Terdapat selisih Rp222 miliar yang kemudian fiktif. Angka itu kemudian diplot sebagai kerugian negara.

Dana tersebut diduga kemudian digunakan pihak bank untuk memenuhi kebutuhan dana non-bujeter. Namun, KPK belum menjelaskan lebih lanjut mengenai dana tersebut.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Utama bank, Yuddy Renaldi (YR); Pimpinan Divisi Corporate Secretary bank, Widi Hartono (WH); Pengendali PT Antedja Muliatama (AM) dan Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM), Ikin Asikin Dulmanan (IAD); Pengendali PT BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE), Suhendrik (SUH); dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB), R. Sophan Jaya Kusuma (RSJK).

Yuddy Renaldi cs disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). 

Kelima tersangka belum ditahan KPK. Tetapi komisi antikorupsi telah mencegah Yuddy Renaldi cs bepergian ke luar negeri.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved