Senin, 29 September 2025

Pilkada Serentak 2024

Kemendagri Pastikan Anggaran PSU Pilkada Papua Sudah Tersedia

Kemendagri memastikan anggaran pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) untuk Provinsi Papua sebesar Rp160 miliar sudah ada. 

Penulis: Reza Deni
Tribunnews.com/Chaerul Umam
PEMUNGUTAN SUARA ULANG - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk. Kemendagri memastikan anggaran pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) untuk Provinsi Papua sebesar Rp160 miliar sudah ada.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan anggaran pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) untuk Provinsi Papua sebesar Rp160 miliar sudah ada. 

Wamendagri Ribka Haluk mengatakan anggaran tersebut ada dalam penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua dengan penyelenggara pemilu maupun pihak keamanan.

"Kalau sudah (menandatangani) NPHD, artinya itu sudah dasar hukumnya sudah pasti bahwa itu akan dibiayai sesuai dengan NPHD yang ada," ujar Ribka dalam keterangan pers, Jumat (16/5/2025). 

Adapun penandatanganan NPHD tersebut dilakukan setelah Rakor PSU 2025 di Provinsi Papua.

Ribka menegaskan, pihaknya bakal terus mendampingi pemerintah daerah (Pemda) yang menggelar PSU sehingga berjalan sesuai ketentuan, terutama terkait dukungan APBD dalam membiayai pelaksanaan PSU.

Dia juga menjelaskan, pembiayaan PSU Papua yang akan digelar pada 6 Agustus 2025 dengan menggunakan APBD merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. 

"Itu amanat undang-undang, jadi kita mengimplementasikan atau kita melaksanakan amanat tersebut," kata Ribka.

Baca juga: Komisi II DPR Duga Ada Pembiaran dari Penyelenggara Pemilu dalam Kasus PSU Pilkada Barito Utara

Sebagai informasi, Provinsi Papua menjadi satu di antara daerah yang harus menggelar PSU sesuai dengan putusan MK pada 24 Februari 2025.

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan diskualifikasi Yermias Bisai dari Pemilihan Gubernur (Pilgub) Papua 2024.

Ketua MK Suhartoyo menegaskan hal ini, saat membacakan amar putusan permohonan sengketa pilkada bernomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025, yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2 Pilgub Papua, Matius Fakhiri dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen.

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Suhartoyo, dalam persidangan di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta, Senin (24/2/2025).

Suhartoyo menyatakan, Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Nomor 250 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Tahun 2024, bertanggal 14 Desember 2024.

"Menyatakan diskualifkasi Calon Wakil Gubernur dari Pasangan Calon Nomor Urut 1 Yermias Bisai dari kepesertaan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024," tegasnya.

Dalam pertimbangan hukum putusan a quo, hakim konstitusi Arsul Sani mengatakan, alasan Mahkamah mendiskualifikasi Yermias Bisai lantaran menemukan calon wakil gubernur yang bersangkutan tidak jujur terkait pemenuhan dokumen syarat pencalonan.

Mahkamah menyoroti perihal pemenuhan syarat pencalonan terutama untuk surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana dan surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya, harus diterbitkan oleh lembaga yang berwenang, yakni oleh pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan