Senin, 29 September 2025

Pilkada Serentak 2024

Komisi II DPR sebut Bawaslu Gagal Awasi Kejahatan Politik Uang di Pilkada Barito Utara

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Golkar Ahmad Irawan, menyebut Bawaslu gagal mengawasi kejahatan politik uang, di Pilkada Kabupaten Barito Utara

Penulis: Chaerul Umam
Kolase Tribunnews/Instagram @humas_baru/kompas.com
POLITIK UANG PILKADA - Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya mendiskualifikasi dua pasangan calon Pilkada Barito Utara 2024 Kalimantan Tengah, H Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo dan Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya, setelah terbukti melakukan praktik politik uang secara masif, pada Rabu, 14 Mei 2025. Terkait putusan itu, Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Sarmuji, menilai keputusan tersebut harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh sistem pilkada. Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Golkar Ahmad Irawan, menyebut Bawaslu gagal mengawasi kejahatan politik uang, di Pilkada Kabupaten Barito Utara.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Golkar Ahmad Irawan, menyebut Bawaslu gagal mengawasi kejahatan politik uang, di Pilkada Kabupaten Barito Utara.

Adapun berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), semua pasangan calon bupati dan wakil dalam pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 di Kabupaten Barito Utara, terbukti melakukan praktik politik uang (money politics).

Atas putusan itu MK juga memerintahkan Pilkada Ulang di Barito Utara.

"Kalau terbukti ada pelanggaran pemilu atau kejahatan politik uang di MK, berarti dari aspek pengawasan Bawaslu gagal melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran atau kejahatan tersebut," kata Irawan saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (15/5/2025).

Irawan menilai, putusan MK terkait sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Barito Utara itu harus dihormati dan dijalankan, sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku. 

Namun demikian, ia menyampaikan beberapa catatan penting yang menurutnya perlu menjadi perhatian publik.

“Mau tidak mau dan suka tidak suka, apa yang diputus oleh MK harus dianggap benar dan dilaksanakan sesuai dengan prinsip hukum hukmu al-hakimi ilzamun wa yarfa’u al-khilaf (putusan pengadilan mengikat dan menghilangkan perbedaan) atau res judicata pro veritate habetur (putusan MK mengakhiri sengketa hasil pemilihan),” kata Irawan.

Baca juga: Politik Uang di Pilkada Barito Utara, 1 Suara Pemilih Rp 6,5 Juta Plus Janji Umroh

Ia menyoroti tiga hal pokok terkait putusan MK yang memerintahkan pemilihan ulang Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara

Menurutnya, putusan MK seharusnya tidak hanya memperhatikan kepentingan para pihak yang bersengketa, tetapi juga mempertimbangkan kepentingan negara dan rakyat.

“Pertama, MK seharusnya mempertimbangkan pula kepentingan negara, dalam hal ini pemerintah, yang kembali harus mengeluarkan biaya besar untuk menyelenggarakan pemilihan ulang. Juga kepentingan rakyat yang menanti terbentuknya pemerintahan definitif demi pelayanan publik,” ucap Irawan.

Kedua, ia mengkritisi pendekatan administratif dalam menilai dugaan pelanggaran money politic tanpa adanya proses hukum pidana yang tuntas.

“Pembuktian terjadinya kejahatan money politic seharusnya melalui proses pembuktian dalam pengadilan dan menghasilkan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Menilai kualitas kejahatan dan dampaknya hanya dengan pendekatan administrasi adalah langkah prematur dan bisa menjadi bentuk prejudice institusi peradilan terhadap proses pemilu maupun lembaga penyelenggara,” ujarnya.

Ketiga, Irawan juga mempertanyakan keabsahan penggunaan daftar pemilih tetap (DPT) lama dalam pemilihan ulang, yang berpotensi melanggar hak konstitusional warga.

“Perintah untuk tetap menggunakan DPT lama berpotensi melanggar hak pilih warga. Daftar pemilih seharusnya dimutakhirkan kembali karena bisa saja ada warga yang sudah meninggal, penduduk baru, atau pemilih yang sudah memenuhi syarat namun belum terdaftar,” ujarnya.

Baca juga: BREAKING NEWS MK Diskualifikasi Semua Calon Pilbub Barito Utara, Perintahkan Pilkada Harus Diulang

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi semua pasangan calon bupati dan wakil dalam pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 di Kabupaten Barito Utara

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan