Ketua DPR Minta Penjelasan soal Pengerahan Prajurit TNI di Kejaksaan: Jangan Sampai Timbulkan Fitnah
Ketua DPR menegaskan bahwa kehadiran TNI di kantor kejaksaan harus diklarifikasi agar tidak menimbulkan spekulasi .
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta penjelasan tegas dan transparan terkait keberadaan aparat TNI yang berjaga di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh wilayah Indonesia.
Puan menegaskan bahwa kehadiran TNI tersebut harus diklarifikasi agar tidak menimbulkan spekulasi atau persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Kemudian kenapa ada TNI berjaga di Kejaksaan, ya nantinya harus ada penjelasan secara tegas apakah itu SOP-nya seperti itu atau tidak,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/5/2025).
SOP dimaksud adalah Standar Operasional Prosedur penempatan prajurit TNI.
Puan juga mengingatkan agar tidak terjadi kebingungan publik yang berujung pada kesalahpahaman atau tudingan yang tidak berdasar.
“Jadi jangan sampai kemudian ada fitnah atau ada kemudian pemikiran lain sampai ada hal seperti itu. Jadi tolong dijelaskan sejelas-jelasnya,” ucap Puan.
Seperti diketahui, Telegram Panglima TNI Nomor TR/422/2025 tanggal 5 Mei 2025 menjadi dasar dibuatnya surat telegram nomor ST/1192 dari Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) yang ditujukan untuk para Pangdam.
Dalam surat telegram KSAD tersebut diperintahkan kepada jajarannya untuk menyiapkan mengerahkan personel beserta peralatan dan perlengkapannya.
Personel yang diminta disiapkan dan dikerahkan adalah satu Satuan Setingkat Peleton (30 personel) untuk melaksanakan pengamanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan satu regu (10 personel) untuk melaksanakan pengamanan Kejari.
Selain itu, diinstruksikan pula penugasan tersebut dilakukan pada minggu pertama Mei 2025 sampai selesai.
Dalam instruksi selanjutnya, personel yang ditugaskan dari satuan tempur (Satpur) dan satuan bantuan tempur (satbanpur) di wilayah jajaran masing-masing dengan ketentuan penugasan rotasi per bulan.
Apabila mereka tidak dapat memenuhi sesuai kebutuhan personel pengamanan, maka mereka diinstruksikan untuk berkoordinasi dengan satuan TNI AL dan TNI AU di wilayah masing-masing.
Salinan dokumen yang beredar tersebut dibubuhi cap Kepala Staf Angkatan Darat dan bertanda tangan Asops KSAD Mayjen TNI Christian K Tehuteru.
Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Kristomei Sianturi menjelaskan Telegram Panglima TNI Nomor TR/422/2025 tanggal 5 Mei 2025 merupakan bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif, sebagaimana yang telah berjalan sebelumnya.
"Perbantuan TNI kepada Kejaksaan tersebut merupakan bagian dari kerja sama resmi antara Tentara Nasional Indonesia dan Kejaksaan RI yang tertuang dalam Nota Kesepahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023," kata Kristomei saat dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (11/5/2025).
Kejagung Pastikan Tak Lagi Wakili Wapres Gibran dalam Sidang Gugatan Ijazah di PN Jakpus |
![]() |
---|
Kejagung Sita Aset Tanah Milik Eks Pejabat MA Zarof Ricar Terkait Kasus TPPU, Nilainya Rp 35 Miliar |
![]() |
---|
Sesko TNI Dukung Program 'Pilah' Bank Sampah, Bagian dari Ekonomi Sirkular |
![]() |
---|
Kejagung Beberkan Alasan Batal Jadi Kuasa Hukum Gibran: Penggugat Sebut Gugatan Bersifat Pribadi |
![]() |
---|
Prajurit TNI Ikut Jaga DPR dan Fasilitas Umum, Jubir Kementerian Pertahanan: Permintaan Kepolisian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.