Ijazah Jokowi
3 Perkara yang Dihadapi Jokowi setelah Lengser dari Kursi Presiden
Jokowi menghadapi berbagai persoalan yang tak kunjung rampung setelah lengser dari kursi orang nomor satu di Indonesia
TRIBUNNEWS.COM - Tiga perkara yang saat ini sedang dihadapi Presiden RI Ketujuh Joko Widodo (Jokowi).
Diketahui, setelah lengser dari kursi orang nomor satu di Indonesia, Jokowi justru menghadapi berbagai persoalan yang tak kunjung rampung.
Pertama, Jokowi harus berurusan dengan Pengadilan Negeri Surakarta karena digugat masalah mobil Esemka.
Perkara kedua, Jokowi harus menghadapi laporan soal dugaan ijazah palsu di Bareskrim Polri.
Selanjutnya, Jokowi mengambil langkah untuk melaporkan Roy Suryo dkk atas perkara dugaan pencemaran nama baik soal ijazah palsu.
Simak selengkapnya!
Gugatan Mobil Esemka
Jokowi diketahui digugat warga Solo, Aufaa Luqmana, soal wanprestasi mobil Esemka.
TribunSolo, selain Jokowi, pemuda itu juga melaporkan eks Wapres RI Maruf Amin dan PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK).
Sidang gugatan tersebut pertama kali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo pada Kamis (24/4/2025).
Namun, Jokowi tak hadir langsung dengan mengirim kuasa hukumnya.
Baca juga: PDIP Klarifikasi: Megawati Bahas Ijazah Tak Sebut Nama Jokowi, Pendukung Jangan Baper
Sementara, pihak yang digugat kedua, Maruf Amin, tak hadir tanpa mengutus kuasa hukum.
PT SMK, selaku pihak yang digugat ketiga, hanya diwakili oleh kuasa hukum.
Sidang akan kembali digelar 8 Mei 2025 sembari menunggu pemanggilan kepada pihak Maruf Amin.
Sidang gugatan perdata ini terdaftar dengan perkara nomor 96/Pdt.G/2025/PN Skt dan resmi dibuka dan untuk umum.
Gugatan Ijazah Palsu
Sebagai informasi, Jokowi diadukan atas dugaan ijazah palsu oleh Ketua TPUA (Tim Pembela Ulama dan Aktivis) Egi Sudjana pada 9 Desember 2024.
Dalam perkaranya, laporan tersebut teregister dengan Nomor: LI/39/IV/RES.1.24./2025/Direktorat Tindak Pidana Umum pada 9 April 2025.
Pada Jumat (9/5/2025), adik ipar Jokowi yang bernama Wahyudi Ariyanto memenuhi panggilan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Ia hadir didampingi ajudan Jokowi, Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah, dan kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan.
Kedatangannya untuk menyerahkan dokumen ijazah SMA dan kuliah milik Jokowi yang diminta penyidik.
Nantinya, ijazah tersebut akan dilakukan uji laboratorium forensik.
"Hari ini kita sudah serahkan semuanya kepada pihak Bareskrim untuk ditindaklanjuti, untuk dilakukan uji Laboratorium Forensik," ujar Yakup Hasibuan kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat.
Yakup mengatakan, Jokowi mendukung penuh upaya penyelidikan yang tengah dilakukan Bareskrim.
Meskipun, dalam laporan di Bareskrim Jokowi berstatus sebagai pihak terlapor.
Tudingan ijazah palsu, lanjut dia, amatlah kejam terlebih Jokowi merupakan pemimpin negara dua periode.
"Bayangkan kalau seorang presiden yang dipilih langsung oleh rakyat sudah menjabat selama 10 tahun, dituduh seakan-akan memiliki ijazah palsu," ucap Yakup.
Jokowi selama ini hanya diam dalam menyikapi tuduhan itu dan hanya sesekali memberi peringatan.
Akan tetapi tudingan itu terus-menerus disampaikan ke publik.
Hingga akhirnya Jokowi melaporkan lima orang dengan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik serta Pasal 27a, Pasal 32, dan Pasal 35 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Laporan ke Polda Metro Jaya
Diketahui, dalam perkara ijazah palsu, Jokowi dan kuasa hukumnya mengambil langkah untuk melaporkan lima orang ke Polda Metro Jaya, pada Rabu (30/4/2025).
Mereka adalah Roy Suryo dan empat orang lainnya, Rismon Sianipar, Tifauziah Tyassuma, Rizal Fadilah, dan satu orang lainnya berinisial K.
Mengetahui soal laporan itu, Roy Suryo justru menanggapinya santai.
Ia mengatakan siap beradu data dengan kubu Jokowi terkait keyakinannya bahwa ijazah Presiden ke-7 RI itu memang palsu.
"Jadi menurut saya bagus dan kita tunggu ya. Kalau kemarin kan (Roy Suryo Cs dilaporkan) pasalnya adalah 160 kita dianggap untuk menghasut."
"Nah kabarnya hari ini yang dilaporkan adalah pencemaran nama baik. Gak apa-apa, kita lihat nanti apa yang dilaporkan dan bukti-buktinya apa," kata Roy kepada wartawan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, dikutip dari Tribun Jakarta.
Pada Kamis (15/5/2025) hari ini, Roy Suryo pun menjalani pemeriksaan untuk pertama kali di Polda Metro Jaya.
Ia diminta memberikan klarifikasi soal polemik ijazah palsu. (*)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Berjalan Sekitar 30 Menit, Sidang Gugatan Mobil Esemka Terhadap Jokowi di PN Solo Ditunda 2 Pekan dan TribunJakarta.com dengan judul Dilaporkan Jokowi Terkait Pencemaran Nama Baik, Roy Suryo: Jelas-Jelas Itu Skripsinya Palsu
(Tribunnews.com/Galuh widya Wardani/Rizkianingtyas Tiarasari/Rizki A./Hasanudin Aco)(TribunJakarta.com/Elga Hakim)(TribunSolo.com/Andreas Chris Febrianto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.