Senin, 6 Oktober 2025

Kejagung Masih Kaji Pengamanan TNI untuk Pejabat Kejaksaan, Ada Keterbatasan Personel

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan, sejauh ini pengamanan yang dilakukan TNI hanya terkait aset dan fisik Kejaksaan.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ibriza
TNI JAGA KEJAKSAAN - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar, saat ditemui di Gedung Puspenkum Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025). Harli mengatakan, Kejagung tengah mengkaji pengerahan personel TNI untuk para pejabat di lingkungan Kejaksaan. 

Ketiga, penugasan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Keempat, penugasan jaksa sebagai supervisor di Oditurat Jenderal TNI 

Kelima, dukungan dan bantuan personel TNI dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan.

Keenam, dukungan kepada TNI di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, meliputi pendampingan hukum, bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi, penegakan hukum, serta tindakan hukum lainnya;

Ketujuh, pemanfaatan sarana dan prasarana dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai kebutuhan.

Kedelapan, koordinasi teknis penyidikan dan penuntutan serta penanganan perkara koneksitas.

Kristomei mengatakan segala bentuk dukungan TNI tersebut dilaksanakan berdasarkan permintaan resmi dan kebutuhan yang terukur, serta tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. 

"TNI senantiasa menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, netralitas, dan sinergitas antar-lembaga," kata Kristomei.

"Hal ini juga sebagai pengejawantahan tugas pokok TNI sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-undang untuk Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved