Idul Adha 2025
Hukum Melaksanakan Kurban Idul Adha Adalah? Ini Dasar Hukumnya
Inilah hukum melaksanakan kurban saat Idul Adha 2025, sunah muakkad atau sunah yang dikuatkan untuk dilakukan sesuai ajaran Nabi Muhammad SAW.
Penulis:
Muhammad Alvian Fakka
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Inilah hukum melaksanakan kurban saat Idul Adha 2025.
Sebentar lagi umat Islam akan menyambut Idul Adha 2025.
Menjelang Idul Adha 2025, pertanyaan soal hukum melaksanakan kurban sering muncul di antara kalangan masyarakat.
Lantas, apa hukum melaksanakan kurban saat Idul Adha 2025?
Hukum Melaksanakan Kurban
Melansir laman resmi Kementerian Agama (Kemenag), hukum melaksanakan kurban adalah sunah muakkad atau sunah yang dikuatkan untuk dilakukan.
Sebab Nabi Muhammad SAW tidak pernah meninggalkan ibadah kurban sejak disyariatkannya sampai beliau wafat.
Sementara dasar hukum kurban dalam Al-Quran tertuang dalam surat Al-Kautsar Ayat 2:
"Maka laksanakanlah sholat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah Swt)." QS. Al-Kautsar Ayat 2
Pelaksanaan kurban dilakukan pada hari raya Idul Adha, yakni pada tanggal 10 Dzulhijjah hingga hari tasyrik (11, 12, 13 Dzulhijjah) setiap tahunnya.
Hewan yang disunnahkan untuk dikurbankan adalah kambing, domba, sapi, atau unta.
Sementara itu, tujuan melaksanakan kurban adalah sebagai bentuk ibadah pengorbanan dan ketaatan kepada Allah SWT.
Baca juga: Ingin Lebih Bermanfaat, Atta Halilintar Targetkan Kurban Tahun Ini Tersalurkan ke Banyak Orang
Mengingat daging hasil kurban dapat disalurkan kepada fakir miskin, kaum dhuafa, serta diberikan kepada kerabat, tetangga, dan orang-orang yang membutuhkan.
Dilansir dari laman Baznas, kata Kurban berasal dari kalimat qariba-yaqrabu-qurbanan wa wirbanan.
Artinya dekat atau mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan mengerjakan perintah-Nya.
Kurban saat Idul Adha merupakan praktik penyembelihan hewan tertentu pada waktu-waktu tertentu dalam rangka memperingati peristiwa penting dalam sejarah Islam.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.