Senin, 6 Oktober 2025

Pemerintah Terus Gaungkan Penerapan Prinsip ''Polluter Pays'' untuk Para Pembuang Sampah

Dalam perjalanan menuju TPA tersebut, ia mendapati pemandangan yang membuat miris yakni timbunan sampah yang berserakan di sepanjang jalan.

Instagram @haniffaisolnurofiq
POLLUTER PAYS PRINCIPLE - Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq meninjau langsung Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Kemang di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, pada Minggu,  11 Mei 2025. Pemerintah terus menggaungkan prinsip pencemar membayar atau Polluter Pays Principle.  

Dengan target 50 persen pengelolaan sampah pada 2025 dan 100 persen di 2029, peran aktif masyarakat menjadi kunci. Tak hanya memilah dan mengurangi sampah, warga juga harus siap mengambil tanggung jawab finansial atas limbah yang mereka hasilkan.

Di era baru ini, membuang sampah sembarangan tak hanya urusan moral, tapi juga berimplikasi langsung pada kantong. Karena dalam visi lingkungan Pemerintahan Prabowo, setiap sampah punya harga—dan harus dibayar oleh yang menciptakannya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved