Pemerintah Terus Gaungkan Penerapan Prinsip ''Polluter Pays'' untuk Para Pembuang Sampah
Dalam perjalanan menuju TPA tersebut, ia mendapati pemandangan yang membuat miris yakni timbunan sampah yang berserakan di sepanjang jalan.
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Acos Abdul Qodir
Instagram @haniffaisolnurofiq
POLLUTER PAYS PRINCIPLE - Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq meninjau langsung Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Kemang di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, pada Minggu, 11 Mei 2025. Pemerintah terus menggaungkan prinsip pencemar membayar atau Polluter Pays Principle.
Dengan target 50 persen pengelolaan sampah pada 2025 dan 100 persen di 2029, peran aktif masyarakat menjadi kunci. Tak hanya memilah dan mengurangi sampah, warga juga harus siap mengambil tanggung jawab finansial atas limbah yang mereka hasilkan.
Di era baru ini, membuang sampah sembarangan tak hanya urusan moral, tapi juga berimplikasi langsung pada kantong. Karena dalam visi lingkungan Pemerintahan Prabowo, setiap sampah punya harga—dan harus dibayar oleh yang menciptakannya.
Baca Juga
Masjid di Garut Dibangun dari 12 Ton Sampah Plastik, Diprediksi Bisa Selamatkan 8 Ribu Pohon |
![]() |
---|
Forjukafi Dukung Zakat-Wakaf Funwalk Sebagai Sarana Edukasi Publik |
![]() |
---|
Menteri Lingkungan Hidup Dorong Integrasi MBG dan Pengelolaan Lingkungan di Bali |
![]() |
---|
Eddy Soeparno Perjuangkan Waste to Energy untuk Palembang Selesaikan Masalah Sampah |
![]() |
---|
Menteri LH di Sekolah Rakyat: Cetak Penjaga Bumi dari Anak Asrama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.