Senin, 29 September 2025

Ijazah Jokowi

Pelapor Roy Suryo Cs Tambahkan Pasal Perlindungan Data Pribadi Dalam Kasus Ijazah Jokowi

Ade Darmawan mengatakan pihaknya menambahkan pasal dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam kasus ijazah Jokowi

Tribunnews.com/ Alfarizy
PERADI BERSATU - Tim Advocate Public Defender dari Peradi Bersatu usai menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (13/5/2025). Pelapor menambahkan pasal tambahan dalam kasus ini. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tim Advocate Public Defender dari Peradi Bersatu telah selesai menjalani pemeriksaan terkait laporan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (13/5/2025).

Dalam pemeriksaan tersebut, pelapor telah menyerahkan 16 bukti beserta sembilan video dan telah diterima semuanya oleh penyidik.

Terlapor yang tidak lain adalah Roy Suryo cs, diduga melanggar pasal 160 KUHP tentang penghasutan jo pasal 28 ayat 2 UU ITE.

Setelah pemeriksaan, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Peradi Bersatu, Ade Darmawan, mengatakan pihaknya sudah menambahkan pasal dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

“Untuk pasal tambahan, kami sudah menambahkan pasal 65 ayat 1 2 dan 3. Tetapi kami lebih firm di ayat 1 dan 2 nya. Tetapi kenapa kita ambil ayat 3 juga? Biar kita lihat nanti. Di mana nanti lebih mengenanya ya,” ujar Ade Darmawan kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca juga: Pelapor Roy Suryo Cs soal Tudingan Ijazah Palsu Diperiksa Polisi, Bawa Bukti Dugaan Penghasutan

Menurutnya, penambahan pasal tersebut dilakukan karena dugaan adanya pengumpulan dan penyebaran data pribadi tanpa izin.

Dalam konteks ini, data yang dimaksud berkaitan dengan identitas dan latar belakang pendidikan Jokowi.

“Tiga terduga terlapor karena melakukan penelitian, RS, RS, dan dr T, tanpa izin,” ujar Ade Darmawan.

Baca juga: Sikap Roy Suryo jika Analisanya Dipatahkan dan Ijazah Jokowi Dinyatakan Asli

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Peradi Bersatu, Lechumanan, mengatakan pihaknya menyertakan sejumlah bukti berupa unggahan terlapor di media sosial masing-masing.

Pelapor juga menyertakan tayangan terlapor dalam sebuah acara di stasiun televisi swasta.

"Pemeriksaan ini kami mau yakinkan bahwa jangan dunia pendidikan itu dirusak. Ini kan kegiatan-kegiatan seperti ini kan sudah merusak dunia pendidikan," ujar Lechumanan.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan