Ijazah Jokowi
Dulu Dikenal Galak oleh Jokowi, Kini Dosen UGM Kasmudjo Ikut Digugat Kasus Tudingan Ijazah Palsu
Kasmudjo digugat soal ijazah milik Jokowi bersama dengan Rektor UGM, Wakil Rektor, Dekan Fakultas Kehutanan, dan Kepala Perpustakaan.
TRIBUNNEWS.COM - Dosen pembimbing saat Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) berkuliah di Universitas Gadjah Mada (UGM), Kasmudjo, ikut terseret kasus dugaan ijazah palsu karena digugat oleh seorang advokat dan pengamat sosial, Ir Komarudin.
Kasmudjo digugat soal ijazah milik Jokowi itu, bersama dengan Rektor UGM, Wakil Rektor, Dekan Fakultas Kehutanan, dan Kepala Perpustakaan.
Untuk diketahui, Kasmudjo sudah pensiun sejak 5 April 2014 lalu.
Sebelumnya, Kasmudjo sempat menyatakan jika Jokowi merupakan lulusan dari Fakultas Kehutanan UGM.
Dirinya juga dikenal sebagai salah satu dosen yang berperan penting dalam perjalanan akademik Jokowi selama menempuh pendidikan di Fakultas Kehutanan UGM tersebut.
Kasmudjo sempat disangka sebagai Dosen Pembimbing Skripsi Jokowi, tetapi melansir dari laman ugm.ac.id, dia mengklarifikasi bahwa dirinya adalah dosen pembimbing akademik Jokowi.
Di mata Jokowi, Kasmudjo merupakan seorang dosen pembimbing akademik yang galak.
Hal tersebut disampaikan Jokowi saat memberikan sambutan di hadapan para alumni, jajaran dekanat, dan mahasiswa UGM, pada 2017 lalu.
Kala itu, Jokowi yang masih menjabat sebagai presiden, memanggil Kasmudjo untuk mendampinginya di panggung.
“Beliau (Kasmudjo) waktu dulu membimbing saya, seingat saya galak sekali. Tapi sekarang saya melihat beliau sangat bijaksana sekali,” kata Presiden disusul tawa para hadirin pada Selasa, 19 Desember 2017, dikutip dari Wartakotalive.com.
Pada kesempatan tersebut, Jokowi juga menyampaikan terima kasih kepada Kasmudjo, karena berkat bimbingannya, dirinya dapat menyelesaikan skripsi di Jurusan Teknologi Kayu Fakultas Kehutanan.
Baca juga: Tunjukkan Ijazah ke Publik Tak Selesaikan Masalah, Pengacara Jokowi: Biarkan Proses Hukum Berjalan
“Meskipun saya lupa juga bolak-baliknya berapa kali. Karena begitu maju, dibentak, balik, begitu maju, dibentak, kok galak sekali."
"Tapi sekarang alhamdulillah, ini semua atas bimbingan Pak Kasmudjo,” kelakar Jokowi.
Sementara itu, Jokowi di mata Kasmudjo, merupakan seseorang yang jujur, sederhana, dan disiplin.
Menurutnya, Jokowi termasuk mahasiswa yang disiplin, dibuktikan dengan menyelesaikan skripsi hanya dalam waktu enam bulan.
“Dia bicara seperlunya, dan suka naik gunung, aktif di mahasiswa pecinta alam Silvagama,” ungkapnya.
Gugatan Ir Komarudin
Diketahui, gugatan dilayangkan Ir Komardin tersebut telah terdaftar pada 5 Mei 2025 dengan nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), gugatan diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Para tergugat dalam perkara ini mencakup Rektor UGM, Wakil Rektor 1 hingga 4, Dekan Fakultas Kehutanan, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan, serta Ir Kasmudjo.
Juru Bicara PN Sleman, Cahyono, juga telah membenarkan adanya gugatan tersebut.
Namun, ia belum dapat membeberkan isi gugatan secara detail karena perkara masih dalam tahap awal yakini pemanggilan para pihak.
“Iya benar. (Penggugat) advokat atau pengamat sosial,” ujar Cahyono saat dikonfirmasi, Jumat (9/5/2025).
Menurut Cahyono, proses hukum saat ini masih dalam tahap pemanggilan para tergugat.
"Proses saat ini masih pemanggilan saksi-saksi, cuma terkendala salah satu alamat itu tidak ditemukan," ungkapnya.
Sidang perdana atas perkara ini dijadwalkan akan berlangsung pada Kamis, 22 Mei 2025 mendatang.
Meski belum banyak detail yang diungkap, gugatan ini kembali membuka polemik publik soal keaslian ijazah Presiden ke-7 RI.
Sementara itu, pihak UGM menyatakan telah menerima salinan gugatan.
Sekretaris UGM, Andi Sandi, menyebut bahwa isi gugatan terkait dengan dugaan perbuatan melawan hukum, meski belum dipelajari secara menyeluruh.
“Salinannya sudah kami terima. Masih kami pelajari gugatannya dan itu terkait dengan perbuatan melawan hukum,” kata Andi.
Terkait nama Ir Kasmudjo yang ikut digugat, Andi membenarkan bahwa yang bersangkutan adalah pembimbing akademik Jokowi semasa kuliah.
“Benar, beliau pembimbing akademik saat itu,” ucapnya.
Atas hal ini, UGM menyatakan siap mengikuti proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Perkembangan Kasus
Sejauh ini, dalam menyelidiki aduan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) soal tudingan ijazah palsu Jokowi itu, Bareskrim Polri diketahui memeriksa puluhan saksi dalam rangka penyelidikan.
Puluhan saksi yang diperiksa itu berasal dari sejumlah elemen untuk menindaklanjuti aduan soal dugaan cacat hukum ijazah S1 Jokowi.
"Telah melakukan interview terhadap saksi sejumlah 26 orang," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Rabu (7/5/2025).
Adapun, saksi-saksi yang diperiksa tersebut adalah pengadu sebanyak 4 orang, staf Universitas Gadjah Mada (UGM) sebanyak 3 orang, alumni Fakultas Kehutanan UGM sebanyak 8 orang, Dinas Perpustakaan, dan Arsip Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebanyak satu orang.
Ada juga, pihak percetakan perdana sebanyak satu orang, staf SMA Negeri 6 Surakarta sebanyak 3 orang, dan alumni SMA Negeri 6 Surakarta sebanyak 4 orang.
"(Kemudian) Ditjen Pauddikdasmen Kementerian Diknas RI sebanyak satu orang, Ditjen Dikti sebanyak satu orang, KPU Pusat sebanyak satu orang dan KPU DKI Jakarta sebanyak satu orang," ungkap Djuhandani.
Selain itu, penyidik juga sudah memeriksa sejumlah dokumen, mulai dari awal masuk menjadi mahasiswa Fakultas Kehutanan sampai lulus skripsi dan beberapa dokumen lain.
Lebih lanjut, Djuhandani mengatakan bahwa pihaknya juga sudah melakukan uji laboratoris terhadap dokumen-dokumen tersebut.
"Telah dilakukan uji laboratoris terhadap dokumen awal masuk menjadi mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM sampai dengan lulus ujian skripsi dengan perbandingan dokumen dari teman satu angkatan yang masuk pada tahun 1980 dan lulus tahun 1985," jelasnya.
Saat ini, sambung Djuhandani, pihaknya masih terus melakukan pendalaman atas aduan ijazah palsu Jokowi tersebut.
Alasan Ijazah Jokowi Disebut Palsu
Sebelumnya, tudingan soal ijazah palsu Jokowi ini muncul lagi setelah Rismon Sianipar mengaku menyangsikan keaslian ijazah dan skripsi Jokowi.
Alasan Rismon mengatakan demikian karena lembar pengesahan dan sampul skripsi menggunakan font Times New Roman.
Font itu, menurutnya, belum ada pada era tahun 1980-an hingga 1990-an.
Sampul dan lembar pengesahan skripsi Jokowi saat itu dicetak di percetakan, tetapi seluruh isi tulisan skripsinya setebal 91 halaman tersebut masih menggunakan mesin ketik.
Kemudian, alasan lainnya adalah berkaitan nomor seri ijazah Jokowi yang dianggap berbeda atau tidak menggunakan klaster dan hanya angka saja.
Apalagi, dari pihak Jokowi sampai sekarang juga belum pernah menunjukkan ijazah asli tersebut kepada publik, apalagi semenjak isu ini mencuat.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Jokowi tetap tidak ingin menunjukkan ijazah Jokowi hingga sekarang karena menurut mereka, pihak yang harus membuktikan adalah pihak yang menyebar ijazah tersebut palsu.
Yakup menegaskan bahwa tim kuasa hukum hanya akan menunjukkan ijazah asli Jokowi jika memang diminta secara hukum.
"Kami tidak akan menunjukkan ijazah asli Pak Jokowi, kecuali berdasarkan hukum dan dimintakan oleh pihak-pihak yang berwenang seperti pengadilan dan sebagainya."
"Itu pasti kami akan taat dan kami tunjukkan. Tapi jika tidak, untuk apa kami tunjukkan?" ucap Yakup, di Senayan, Jakarta Pusat, Senin (14/4/2025).
Sebagian artikel ini telah tayang di Wartakotalive.com dengan judul Kasmudjo Dosen UGM Ikut Digugat Tudingan Ijazah Palsu, Jokowi : Dia Galak Sekali
(Tribunnews.com/Rifqah/Acos Abdul) (Wartakotalive.com/Dian Anditya)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.