Senin, 29 September 2025

Mayjen Kristomei: Dukungan TNI untuk Kejaksaan Berdasar Permintaan Resmi dan Sesuai Ketentuan Hukum

Mayjen Kristomei Sianturi menjelaskan, dukungan TNI untuk Kejaksaan dilaksanakan berdasarkan permintaan resmi dan kebutuhan yang terukur

Editor: Wahyu Aji
Dokumentasi Puspen TNI
TNI BANTU AMANKAN KANTOR KEJAKSAAN - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Kristomei Sianturi. Dirinya menjelaskan, dukungan TNI untuk Kejaksaan dilaksanakan berdasarkan permintaan resmi dan kebutuhan yang terukur. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Kristomei Sianturi menjelaskan terkait terbitnya telegram Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto tanggal 5 Mei 2025, tentang perintah penyiapan dan pengerahan personel TNI untuk mendukung pengamanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh wilayah Indonesia.

Dirinya menegaskan surat telegram tersebut merupakan bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif, sebagaimana yang juga telah berjalan sebelumnya.

Menurutnya, perbantuan TNI kepada Kejaksaan tersebut merupakan bagian dari kerja sama resmi antara Tentara Nasional Indonesia dan Kejaksaan RI yang tertuang dalam Nota Kesepahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023.

Adapun Ruang lingkup kerja sama tersebut meliputi diantaranya:

1.  Pendidikan dan pelatihan;

2.  Pertukaran informasi untuk kepentingan penegakan hukum;

3.  Penugasan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia;

4.  Penugasan jaksa sebagai supervisor di Oditurat Jenderal TNI;

5.  Dukungan dan bantuan personel TNI dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan;

6.  Dukungan kepada TNI di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, meliputi pendampingan hukum, bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi, penegakan hukum, serta tindakan hukum lainnya;

7.  Pemanfaatan sarana dan prasarana dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai kebutuhan;

8.  Koordinasi teknis penyidikan dan penuntutan serta penanganan perkara koneksitas.

"Segala bentuk dukungan TNI tersebut dilaksanakan berdasarkan permintaan resmi dan kebutuhan yang terukur, serta tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku," kata Kristomei dalam keterangan yang diterima, Minggu (11/5/2025).

Kapuspen menegaskan, TNI senantiasa menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, netralitas, dan sinergitas antar-lembaga.

"Hal ini juga sebagai pengejawantahan tugas pokok TNI sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-undang untuk Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara," katanya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan