Selasa, 30 September 2025

20 Organisasi Sipil Desak Panglima TNI Cabut Perintah Pengerahan Prajurit di Kejati dan Kejari

Sebanyak 20 organisasi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Gita Irawan
TNI BANTU AMANKAN KEJAKSAAN - Ketua Badan Pengurus Centra Initiative Al Araf saat diskusi di Cafe Sadjoe Jakarta Selatan pada Kamis (8/12/2022). Al Araf menyesalkan adanya telegram Panglima TNI tertanggal 5 Mei 2025 berisi perintah penyiapan dan pengerahan alat kelengkapan dukungan kepada Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia.  

Pengamanan institusi sipil penegak hukum, menurut Koalisi cukup bisa dilakukan oleh misalkan satuan pengamanan dalam (satpam) kejaksaan. 

"Dengan demikian surat telegram itu sangat tidak proporsional terkait fungsi perbantuannya dan tindakan yang melawan hukum serta undang-undang," kata dia.

"Koalisi Masyarakat sipil memandang bahwa surat perintah ini berpotensi mempengaruhi independensi penegakan hukum di Indonesia, karena kewenangan penegakan hukum tidak sepatutnya dicampuradukkan dengan tugas fungsi pertahanan yang dimiliki oleh TNI," lanjut dia.

Pada aspek ini, menurut Koalisi, intervensi TNI di ranah penegakan hukum sebagaimana disebutkan di dalam Surat Perintah tersebut akan sangat mempengaruhi independensi penegakan hukum di Indonesia. 

Kondisi ini, kata Koalisi, menimbulkan kekacauan dalam sistem ketatanegaraan yang ada dengan mencampurkan fungsi penegakan hukum dan fungsi pertahanan.

"Surat perintah pengerahan ini semakin menguatkan dugaan masyarakat akan kembalinya dwifungsi TNI setelah UU TNI direvisi beberapa bulan lalu dan bahkan salah satu Pasal yang menambahkan Kejaksaan Agung sebagai salah satu institusi yang dapat diintervensi oleh TNI," kata Koalisi.

"Catatan risalah sidang dan revisi yang menegaskan bahwa penambahan Kejaksaan Agung di dalam revisi UU TNI hanya khusus untuk Jampidmil ternyata tidak dipatuhi oleh Surat Perintah ini, karena jelas-jelas pengerahan pasukan bersifat umum untuk semua Kejati dan Kejari," pungkas Koalisi.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengonfirmasi adanya kerja sama antara pihaknya dengan TNI terkait dukungan pengamanan tersebut.

Mabes TNI dan TNI Angkatan Darat juga telah menjelaskan perihal kerja sama antara TNI dan Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, salinan dokumen terkait perintah tersebut beredar di kalangan wartawan sejak Sabtu (10/5/2025) malam.

Salinan dokumen surat telegram yang beredar tersebut bernomor ST/1192 dari Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) yang ditujukan untuk para Pangdam.

Baca juga: Usman Hamid Sebut Pengerahan Prajurit TNI Amankan Kantor Kejaksaan Intervensi Militer di Ranah Sipil

Di dalamnya termuat penjelasan bahwa dasar diterbitkannya surat telegram itu adalah Telegram Panglima TNI Nomor TR/422/2025 tanggal 5 Mei 2025 tentang perintah penyiapan dan pengerahan personel TNI untuk mendukung pengamanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh wilayah Indonesia.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved