Minggu, 5 Oktober 2025

Mutasi Hakim: Albertina Ho Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta, Eko Aryanto Pimpin PT Papua Barat

Albertina Ho yang menjabat sebagai Wakil Ketua PT Banten dimutasi mengisi jabatan Wakil Ketua PT Jakarta.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
MUTASI HAKIM - Mahkamah Agung (MA) melakukan promosi dan mutasi sejumlah hakim. Albertina Ho yang menjabat sebagai Wakil Ketua PT Banten dimutasi mengisi jabatan Wakil Ketua PT Jakarta. 

Pengalaman Albertina di meja hijau makin panjang ketika ia menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Palembang pada 2014-2015.

Ia lalu pindah ke Pengadilan Negeri Bekasi pada 2015-2016.

Kariernya makin mentereng setalah Albertina diangkat menjadi Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan pada Juni 2016 hingga 2019.

Ia lalu menempati jabatan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang pada 27 September 2019 hingga 20 Desember 2019.

Albertina diangkat menjadi Dewan Pengawas KPK oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Desember 2019.

Saat menjadi hakim di PN Jakarta Selatan, Albertina pernah menangani kasus mantan pegawai pajak Gayus Halomoan Partahanan Tambunan.

Kala itu, majelis hakim PN Jakarta Selatan yang dipimpinnya menghukum Gayus selama tujuh tahun penjara.

Dilansir laman Indonesia Corruption Watch (ICW), Gayus dinyatakan terbukti menyalahgunakan wewenang saat menjadi pegawai pajak, menyuap polisi dan hakim, serta memberikan keterangan palsu dalam proses penyidikan.

Majelis menyebut Gayus terbukti menyalahgunakan wewenang ketika menangani keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal (SAT) sehingga negara merugi Rp570,92 juta.

Ia juga terbukti turut serta memberikan uang kepada polisi senilai total 10.000 dolar Amerika Serikat (AS).

Kemudian, memberikan uang kepada hakim sebesar 40.000 dolar AS saat beperkara di PN Tangerang.

Terakhir, Gayus terbukti memberikan keterangan palsu soal uangnya yang senilai Rp28 miliar yang diduga berasal dari hasil korupsi.

Sementara itu, hakim Eko Aryanto, sepanjang kariernya, Eko pernah menjadi ketua pengadilan negeri di Pandeglang pada 2009, Blitar pada 2015, Mataram pada 2016, dan Tulungagung pada 2017.

Ia kerap mengadili tindak pidana kriminal seperti kasus kelompok kriminal John Kei, Bukon Koko, dan Yeremias Farfahukubun terkait kasus kematian Yustis Corwing (Erwin).

Saat menjadi hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Eko mendapat tugas mengadili Harvey Moeis yang digugat hukuman penjara 12 tahun. Namun, dia meringankan vonis tersebut.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved