Kriteria Guru yang Bisa Ikut Seleksi PPG Guru Tertentu 2025, Harus Terdaftar Dapodik
Berikut inilah kriteria guru yang bisa ikut seleksi PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2025, lengkap dengan tahapan jadwalnya.
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah merilis jadwal pelaksanaan program Pendidikan Profesi Guru atau PPG bagi Guru Tertentu (Dalam Jabatan) Tahun 2025.
PPG bagi Guru Tertentu (Dalam Jabatan) bertujuan mewujudkan guru profesional, kompeten, dan sejahtera.
Pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu berfokus pada penuntasan sertifikasi bagi guru tertentu (dalam jabatan) yang lebih efektif sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru.
Nantinya, tahapan dimulai dengan pemanggilan peserta di SIMPKB pada 8-17 Mei 2025.
Kemudian, dilanjutkan tahapan lapor diri di LPTK pada 22 Mei sampai 1 Juni 2025.
Selanjutnya, pembelajaran mandiri di Platform Ruang GTK pada 6 Juni - 18 Juli 2025 dan pendaftaran UKPPPG pada 7-19 Juli 2025.
Selengkapnya, inilah kriteria guru yang bisa ikut seleksi PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2025, lengkap dengan tahapan jadwalnya:
Kriteria Guru yang Bisa Ikut Seleksi PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2025
Sasaran PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2025 adalah guru yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan status aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024 dan belum memiliki Sertifikat Pendidik, dengan kriteria sebagai berikut:
1. Guru yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan status aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024 dan belum memiliki Sertifikat Pendidik.
2. Telah memenuhi persyaratan administrasi, di antaranya:
Baca juga: 11 Berkas Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025 di LPTK
- Guru penggerak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang belum memiliki Sertifikat Pendidik;
- Guru yang telah menyelesaikan pendidikan dan latihan profesi Guru namun belum memiliki Sertifikat Pendidik;
- Guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional lain yang belum memiliki Sertifikat Pendidik.
3. Aktif mengajar sampai dengan tahun ajaran 2023/2024 dan aktif mengajar pada saat pelaksanaan PPG.
Sebagai informasi, guru yang telah memenuhi persyaratan administrasi tetapi belum mendapatkan kesempatan pada tahap ini, mohon menunggu informasi pemanggilan tahap berikutnya pada akun SIMPKB masing-masing.
Kemudian, guru yang belum mengikuti atau belum memenuhi persyaratan administrasi PPG bagi Guru Tertentu, mohon menunggu jadwal seleksi administrasi pada periode selanjutnya yang akan diinformasikan.
Baca juga: Contoh Pakta Integritas PPG Guru Tertentu 2025
Jadwal Penyelenggaraan PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2025
- Pemanggilan peserta di SIMPKB : 8 - 17 Mei 2025
- Lapor diri di LPTK : 22 Mei - 1 Juni 2025
- Pembelajaran Mandiri di Platform Ruang GTK : 6 Juni - 18 Juli 2025
- Pendaftaran UKPPPG : 7 - 19 Juli 2025
Informasi selengkapnya klik di sini.
(Tribunnews.com/Latifah)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.