Pagar Laut 30 Km di Tangerang
Kejagung dan Bareskrim Polri Koordinasi Selesaikan Berkas Pagar Laut Tangerang
Kejagung dan Bareskrim berkoordinasi menyelesaikan berkas perkara kasus dugaan pemalsuan surat di lahan pagar laut di Tangerang.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung dan penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri sedang berkoordinasi untuk menyelesaikan berkas perkara kasus dugaan pemalsuan surat di lahan pagar laut di Tangerang.
“Terkait dengan penanganan perkara yang ada di Pidum itu, sekarang juga Jaksa Penuntut Umum dengan penyidik sedang berkoordinasi karena kan ini sudah mungkin ada 3 kali penyerahan berkas perkara, oleh karenanya sedang berkoordinasi dengan penyidik seperti apa nanti hasilnya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (9/5/2025).
Harli menuturkan, koordinasi jaksa Kejagung dengan penyidik Dittipidum Polri baru dilakukan setelah berkas perkara dilimpahkan kepada kejaksaan alias P19.
Sebelum berkas berstatus P19, jaksa dan penyidik hanya dapat berkoordinasi dengan bersurat antar lembaga.
“Jadi, kita harapkan tidak lagi surat-bersurat. Karena memang di SOP kita juga itu, kalau P19 sekali sudah diserahkan, kalau misalnya masih ada sesuatu yang kurang, bisa dikoordinasikan. Dan, itu sekarang yang sedang dikoordinasikan seperti apa penyelesaian terbaiknya ya,” kata Harli.
Sementara itu, Harli membantah narasi soal Kejaksaan Agung, dalam hal ini Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan mengambil alih berkas perkara pagar laut di Tangerang.
Kapuspenkum Kejagung menegaskan Jampidsus menghormati ruang kerja Bareskrim Polri yang tengah menyelidiki kasus pagar laut di Tangerang.
“Kita mempersilahkan, memberikan ruang menghormati teman-teman penyidik yang ada di Polri untuk melakukan penyidikan ini ya, untuk melakukan penegakan hukum,” tuturnya.
Diketahui, berkas perkara kasus pagar laut di Tangerang tersebut dilimpahkan Dittipidum Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung pada Senin (28/4/2025) lalu.
Sebelumnya, dikutip dari Kompas.com, pelimpahan berkas oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri ditolak oleh Kejaksaan Agung karena Bareskrim tidak mengusut dugaan tindak pidana korupsi di balik kasus pagar laut Tangerang.
Berkas perkara yang bolak-balik ini mengakibatkan penyidikan kasus tak kunjung selesai hingga keempat tersangka, salah satunya Kepala Desa Kohod Arsin bin Asip, ditangguhkan penahanannya.
Dalam kasus pemalsuan surat yang diusut oleh Bareskrim Polri, empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka: Arsin dan tiga orang lainnya, UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, serta SP dan CE selaku penerima kuasa.
Mereka diduga membuat dan memalsukan sejumlah dokumen untuk memuluskan jalan mereka.
“Keempatnya telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah sporadik, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan pernyataan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga desa Kohod, dan dokumen lain,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.
Pemalsuan surat ini sudah dilakukan oleh para tersangka sejak Desember 2023 sampai November 2024.
Arsin dkk diduga juga mencatut nama warga Desa Kohod untuk membuat 263 surat palsu atas tanah di lahan pagar laut Tangerang.
Pagar Laut 30 Km di Tangerang
Ada yang Janggal di Kasus Pagar Laut, Dekan FH UNS: Harap Polri dan Kejagung Bahas Indikasi Tipikor |
---|
Kejagung Kembali Terima Pelimpahan Berkas Perkara Kasus Pagar Laut Tangerang Dari Bareskrim Polri |
---|
Anggota DPR Harap Polri dan Kejaksaan Sepaham agar Kasus Pagar Laut di Tangerang Temui Titik Terang |
---|
Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo Hormati Penangguhan Penahan Kades Kohod |
---|
Politisi PKS Sesalkan Penangguhan Penahanan Kades Kohod Arsin Bin Asip |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.