Selasa, 30 September 2025

Anak Legislator Bunuh Pacar

Kejagung akan Dalami Aliran Rp 50 Miliar Zarof Ricar Hasil Menangkan Perkara Perdata Dua Perusahaan

Harli menuturkan, hal yang perlu didalami dari perkara TPPU adalah sumber dana dan kemana dana tersebut mengalir.

Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
ZAROF TERSANGKA TPPU - Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) sekaligus makelar kasus Zarof Ricar usai jalani sidang kasus pemufakatan jahat kasasi vonis bebas Ronald Tannur dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/4/2025). Zarof hanya tertunduk dan bungkam saat ditanya soal penetapan dirinya sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). 

"Iya, saya tanya-tanya itu. Terus saya lihat juga, oh di PN menang, di PT menang. Saya berspekulasi ini pasti menang. Saya tanya ke teman-teman, nah ini ada perkara ini, diskusi-diskusi ya di MA, semua orang saya tanyai," jelas Zarof.

Seperti diketahui, eks Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar didakwa melakukan pemufakatan jahat dengan menjanjikan uang Rp 5 miliar untuk diberikan kepada majelis hakim yang tangani kasasi perkara Gregorius Ronald Tannur.

Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jaksa Penuntut Umum (Jpu) menyebut bahwa Zarof bersama pengacara Ronald, Lisa Rachmat hendak memberikan uang tersebut kepada tiga majelis hakim kasasi yang akan menyidangkan kasus Ronald Tannur.

Akibat perbuatannya itu Zarof pun diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a jo.Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved